(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Month: March 2020

Pengertian PKPU dan Tahapan Prosesnya

rs.lawyer.id – Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) dikatakan : “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan alternatif penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. PKPU ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut. Dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium dalam hal ini legal moratorium.

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh kreditor maupun debitor kepada Pengadilan Niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor, karena dalam ikatan atau perjanjian utang-piutang, pihak kreditor sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh debitur.

Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga.

Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum ada permohonan pailit yang diajukan oleh debitor maupun kreditor atau dapat juga diajukan setelah adanya permohonan pailit asal diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Namun jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.

Pada hakekatnya tujuan PKPU adalah untuk perdamaian. Oleh karenanya langkah-langkah perdamaian ini adalah untuk menyusun suatu strategi baru bagi si debitor menjadi sangat penting. Namun karena faktor kesulitan pembayaran utang-utang yang mungkin segera jatuh tempo yang mana sementara belum dapat diselesaikan membuat si debitor terpaksa membuat suatu konsep perdamaian, yang mana konsep ini nantinya akan ditawarkan kepada pihak kreditor, dengan demikian si debitor masih dapat nantinya, tentu saja jika perdamaian ini disetujui oleh para kreditor untuk meneruskan berjalannya perusahaan si debitor tersebut.

Tujuan akhir dari PKPU ialah dapat tercapainya perdamaian antara debitor dan seluruh kreditor dari rencana perdamaian yang diajukan/ditawarkan si debitor tersebut. Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:

  • Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
  • Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
  • Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor dalam Keadaan Pailit. Pengadilan dapat menolak rencana perdamaian karena:

  1. Harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persengkokolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
  4. Imbalan jasa dan biaya dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayaran.

PKPU tidak berlaku sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 244 Undang-undang No. 37 tahun 2004 yang berbunyi : “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :

  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada point b.”

Tahapan proses PKPU

Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.

  • PKPU sementara

Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.

Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.

Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.

  • PKPU tetap

Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.

Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.

Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.

Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor.

Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.

Penulis : Tim (diolah dari berbagai sumber)


Pasar Modal : Dasar Hukum dan Perannya Dalam Perekonomian Nasional

rs-lawyer.id – Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Barang yang diperdagangkan di dalam pasar modal adalah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal yang dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).

Dasar Hukum Pasar Modal :

  1. Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
  4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
  6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
  7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
  8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 / 1999.
  10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan pasar pararel.

  1. PASAR PERDANA

Adalah pasar saham dalam masa penawaran efek dan perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Dengan demikian, berarti kegiatan pasar modal yang berkaitan dengan penawaran umum berlangsung di pasar perdana adalah penjualan perdana efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual dengan harga emisi sehingga perusahaan yang menerbitkan dana dari penjualan tersebut.

2. PASAR SEKUNDER

Adalah titik sentral kegiatan pasar modal karena pasar sekunder terjadi aktivitas perdagangan yang mempertemukan penjual dengan pemilik efek. Di pasar sekunder ini menerbitkan efek disebut invetor jual sedangkan pembeli efek disebut pembeli. Pasar sekunder adalah penjualan pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek di tentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Jadi pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs.

3. BURSA PARAREL

Adalah merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efek melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa pararel. Bursa pararel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya jika dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek. Jadi, bursa pararel merupakan suatu system perdagangan efek yang terorganisir diluar Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan bentuk pasar sekunder, diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa peranan pasar modal dalam perekonomian nasional adalah :

  1. Berperan sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
  2. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
  3. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
  4. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
  5. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Penulis : Hendro G Manik (diolah dari berbagai sumber)


Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata

rs-lawyer.id. Perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam KUHPerdata PMH dikualifikasikan yaitu:

  1. Ada perbuatan. Perbuatan ini berupa perbuatan positif dan perbuatan negatif.

Perbuatan Positif adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggerakkan badannya.

Perbuatan Negatif adalah perbuatan yang dilakukan tanpa menggerakkan badannya.

2. Perbuatan ini merupakan perbuatan melawan hukum secara sempit perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Perbuatan melanggar Undang -undang saja.

3. Adanya kerugian. Bahwa PMH itu bagi orang lain atau pihak lain, kerugian itu dapat berupa kerugian materil dan kerugian immateril.

Kerugian materil adalah merupakan yang nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. (dapat dinilai secara ekonomis dan di nilai dengan uang).

Kerugian immateril adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang.

4. Adanya hubungan sebab akibat (causalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang di derita.

5. Adanya kesalahan. Untuk dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 BW mensyaratkan adanya kesalahan. Syarat kesalahan ini dapat diukur secara objektif dan subjektif.

Secara obyektif adalah harus bahwa dalam keadaan seperti ini manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbunya akibat dan kemungkinan ini dapat mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

Secara subyektif adalah kita harus meneliti, apakah sipembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat mendugaakan akibat dari perbuatannya.

Sehubungan dengan kesalahan ini terdapat 2 kemungkinan yaitu :

1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian.

2. Kerugian yang di timbulkan oleh beberapa pembuat.


Penulis : Hendro G. Manik