,
  • LAW OFFICE RYANTO SIRAIT & PARTNERS
(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Month: March 2022

Asas-Asas Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Asas-asas hukum pidana edisi revisi

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar aturan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan-larangan tersebut.

Asas Hukum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege

Asas tersebut diatas diartikan tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu). Asas hukum pidana yang sangat mendasar adalah Asas Legalitas (Principle of legality), asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undang.

Asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu:

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias)
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Asas Legalitas telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (Lex termporis delicti).

Namun Lex termporis delicti diadakan pembatasan, yaitu tidak tidak dapat diberlakukan jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan dan sebelum perkara diadili. Sehingga dalam hal perkara demikian, yang dipakai untuk mengadili ialah aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Pasal 1 ayat (2) KUHP menentukan: “Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya (terdakwa).

Batas-Batas Berlakunya Perundang-Undangan Hukum Pidana Menurut Tempat terjadinya Perbuatan

Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut waktu atau saat terjadinya perbuatan. Dalam pasal 2 sampai 9 KUHP sebaliknya diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan.

Terdapat dua asas pemberlakuan perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan:

  1. Asas Teritorial : Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang asing.
  2. Asas Personal : Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara, dimana saja, juga diluar wilayah negara. Juga dinamakan prinsip nasional yang aktif.

Dari kedua asas diatas, asas Teritorial adalah suatu asas yang lazim dipakai oleh banyak negara, dan termasuk Indonesia menggunakan Asas Teritorial. Dengan menggunakan asas ini maka tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu negara harus tunduk kepada peraturan-peraturan negara.

Pasal 2 KUHP : Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang dalam wilayah indonesia bersalah melakukan perbuatan pidana.

Istilah Perbuatan Pidana

Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana. Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. (*RS)

Terima Kuasa dari PT. Multisarana Mitra Lestari, Tim Pengacara RSP Law Office Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanannya ke PN Jakbar   

rS-lAWYER.ID, JAKARTA – Tim Pengacara dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP) melayangkan gugatan terhadap PT. Lordin Indo Perkasa dan PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan tindakan wanprestasi pembayaran biaya supplier tanah untuk kebutuhan Proyek pembangunan Tol simpang susun Serang Banten.

Dalam surat gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai Turut Tergugat. Terhadap perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (9/03/2022).

Pada sidang perdana Tim Pengacara dari RSP Law Office selaku kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat menghadiri sidang begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) selaku pihak Turut Tergugat sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang.

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat karena hanya memeriksa legal standing (dokumen administrasi) para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat. Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis menunda sidang dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16/3/2022).

Tim Pengacara dari RSP Law Office menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk), namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini. 

“Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” ujar tim pengacara kepada penulis. 

Sebagaimana dibeberkan tim pengacara RSP Law Office, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk).

Masih menurut tim Pengacara dari RSP Law Office, alasan PT. MML menggugat Tergugat dan Turut Tergugat karena sangat dirugikan atas  tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat.

PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan atas supplai tanah merah super ke proyek Turut Tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak. Sebagaimana keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan PT.MML, tergugat beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat. 

“Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan, ujar salah satu Tim Hukum Penggugat.

“Pada prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar. Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan, Persero, Tbk) kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya”, terang Tim Pengacara RSP Law Office selaku kuasa Penggugat. *MG