Contoh Akta Pernyataan Waris KUH Perdata

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:

  1. Ahli waris berdasarkan Undang-undang.
  2. Ahli karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.

Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat wasiat (testament), maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut :

  1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
  2. Apabila pewaris tidak memiliki istri dan anak-anak, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
  3. Apabila orang tua pewaris telah meninggal, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan ahli waris dari pewaris dalama proses pendaftaran balik nama waris atas tanah, berdasarkan pasal 111 ayat 1 angka 4 Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 /1997 tentang ketentuan pelaksanaan peratutan pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PMNA No.3 /1997), disebutkan bahwa surat tanda bukti hak yang bentuknya terdiri dari:

  1. Wasiat dari Pewaris, atau
  2. Putusan Pengadilan, atau
  3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau
  4. Surat Keterangan Waris

Bentuk seperti dimaksud pada angka 4 diatas (Surat Keterangan Waris) dibagi 2 (dua) kategori yaitu:

  1. Surat Keterangan Waris: bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  2. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris: bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa:

Contoh akta Pernyataan Waris yang dibuat oleh Notaris ==> DOWNLOAD

Bagikan
0Shares