,
  • LAW OFFICE RYANTO SIRAIT & PARTNERS
(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Corporate Lawyer

Corporate lawyer merupakan pengacara dengan spesialiasi bidang hukum korporasi atau perusahaan. Berbeda dengan litigation lawyer yang selalu berurusan dengan pengadilan dan untuk mengajukan gugatan atau menghadapi gugatan pihak lain.

Corporate lawyer bekerja dan berurusan me-review suatu agreement/ kontrak internal perusahaan dengan pihak ketiga dan melaksanakan kajian dari segi hukum yang berlaku untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk pihak klien atau perusahaan.

Seorang pengacara korporasi (Corporate lawyer) harus memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan apa saja hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan.

Untuk melakukan tugas ini, pengacara harus memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akunting, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

Apakah anda sedang mencari advokat, lawyer, pengacara, corporate lawyer untuk perusahaan anda? Hubungi kami, RS & Partners Law Office melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com