Terdapat beberapa defenisi yang dijelaskan dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
- Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
- Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
Tujuan dibentuknya undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 adalah untuk :
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam pasal 4 diatur ruang lingkup kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi :
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Dan selanjutnya dalam pasal 5, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini meliputi bidang hukum yang akan diatur dalam undang-undang terkait.
Dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 huruf a paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU No. 11 diberlakukan pemerintah harus membuat Peraturan Pelaksanaan UU ini, dan huruf b Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pasal 186.
Download Undang-Undang No.20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law Ciptaker disini.