Hukum konstruksi adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan, meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik yang bersifat perdata maupun publik/administrative.
Jasa kontruksi adalah layanan jasa kontruksi perencanaan pekerjaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Dalam pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan perundang-undangan permasalahan jasa konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek hukum, yaitu : Keperdataan, Administrasi Negara, Pidana, Ketenagakerjaan dan aspek hukum lain yang mengatur sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa konstruksi.
Aspek-aspek dalam hukum kontrak kerja konstruksi.
Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
- Para pihak.
- Isi atau rumusan pekerjaan.
- Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan.
- Tenaga ahli.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Tata cara pembayaran.
- Cidera janji.
- Penyelesaian tentang perselisihan.
Peran konsultan hukum dalam kontrak konstruksi pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa dalam penyusunan kontrak konstruksi tersebut tidak terdapat aspek-aspek yang melanggar hukum.
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dalam suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat yang pada umumnya adalah: Pemilik (Owner), Konsultan, dan Kontraktor.
Dokumen kontrak dalam bidang konstruksi adalah perjanjian antara pemberi kerja di satu pihak dan penerima kerja di pihak lain. Kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek dan kontraktor pemborong pada umumnya terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara bersama disebut dokumen kontrak.