Perlu diketahui, pada saat perseroan telah dibubarkan atau sudah ditutup, rupanya NPWP tidak serta merta terhapus dengan sendirinya, begitu juga dengan status PPKPnya (Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak) tidak secara otomatis dicabut. Wajib Pajak dalam hal Perseroan tetap harus melakukan pengajuan penghapusan NPWP dan pencabutan status PPKP apabila Wajib Pajak (WP) tidak menginginkan adanya penagihan pajak ke depannya.
Penagihan pajak tetap dapat dilakukan oleh kantor pajak, dikarena NPWP wajib pajak masih terdaftar dalam sistem kantor pajak. Pada umumnya hal ini sering tidak diketahui oleh Wajib Pajak yang telah melakukan penutupan usaha sehingga tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya dan juga tidak memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
Wajib pajak merasa perseroan sudah ditutup dan sudah tidak memiliki transaksi lagi. Oleh karena itu, untuk menghindari resiko dan sanksi perpajakan dikemudian hari, Wajib Pajak perlu melakukan manajemen penutupan usahanya dengan baik, termasuk mengenai kewajiban yang berhubungan dengan pajak.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak yang melakukan penutupan usaha adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak harus menyadari bahwa upaya untuk menghapus NPWP dan NPPKP merupakan salah satu cara DJP untuk merapikan administrasi pajak di Indonesia. Wajib Pajak dituntut kooperatif untuk segera mengajukan penghapusan NPWP dan NPPKP segera setelah usahanya ditutup dan segala persyaratan telah dipenuhi akan mempermudah pendataan dari sisi DJP maupun dari sisi WP itu sendiri. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul ke depannya apabila NPWP dan NPPKP Wajib Pajak masih ada tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berjalan lagi. Mengenai status PKP, apabila WP belum melaporkan pencabutan statusnya, hal ini akan berdampak pada WP lain yang bertransaksi dengannya. Status PKP atau non-PKP akan berdampak pada diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya pengkreditan Pajak Masukan PPN.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik atau tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha WP dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan DJP pasca permohonan penghapusan NPWP yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah di likuidasi atau dibubarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 dijelaskan terkait pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum perseroan. Dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dibubarkan, seperti yang dijelaskan secara tersirat dalam UU PT, meliputi :
- Surat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Anggaran dasar WP Badan yang menunjukkan jangka waktu berdirinya PT telah berakhir;
- Surat penetapan pengadilan atau putusan pengadilan niaga;
- Surat pencabutan izin usaha PT; atau
- Surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat informasi mengenai penutupan usaha WP Badan.
4. Wajib Pajak harus memastikan tidak mempunyai utang pajak (tidak termasuk utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan), tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), seluruh NPWP cabang telah dihapus, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
- Keberatan;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- Pengurangan atau pembatalan SKP;
- Pengurangan atau pembatalan STP;
- Pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
- Gugatan;
- Banding; dan/atau
- Peninjauan kembali.
5. Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dibubarkan.
6. Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen bukti penutupan usaha yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan DJP pasca permohonan pencabutan status PKP meliputi:
- Surat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Anggaran dasar WP Badan yang menunjukkan jangka waktu berdirinya PT telah berakhir;
- Surat penetapan pengadilan atau putusan pengadilan niaga;
- Surat pencabutan izin usaha PT; atau
- Surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat informasi mengenai penutupan usaha WP Badan.
7. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki cash flow untuk melunasi utang pajak sehingga NPWP belum dapat dihapus, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan. Wajib Pajak juga harus menyiapkan jaminan berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito, dan juga garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran apabila permohonan pengangsuran pembayaran pajak diajukan setelah melampaui batas waktu.