Terbaru : Peraturan Kapolri Tentang Penyidikan Tindak Pidana


Dalam ketentuan umum Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memberikan defenisi dalam rangka penyidikan tindak pidana sebagai berikut:

  • Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.
  • Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
  • Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
  • Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
  • Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  • Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri.
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.
  • Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
  • Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
  • Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Ketentuan Pasal 3 ayat (3) laporan polisi :

(3) Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk:

a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi;

b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan

c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Ketentuan Pasal 3 ayat (5) :

(5) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:

a. laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan

b. laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Penyelidikan :

Pasal 6
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan/atau
g. penelitian dan analisis dokumen.

(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan

Gelar Perkara Hasil Penyelidikan :

Pasal 9

(1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:

a. tindak pidana; atau

b. bukan tindak pidana.

(2) Hasil gelar perkara yang memutuskan:

a. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;

b. bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan

c. perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

(3) Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kegiatan Penyidikan

Pasal 10

(1) Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:

a. penyelidikan;

b. dimulainya penyidikan;

c. upaya paksa;

d. pemeriksaan;

e. penetapan tersangka;

f. pemberkasan;

g. penyerahan berkas perkara;

h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan

i. penghentian penyidikan.

(2) Dalam hal penyidikan tindak pidana ringan dan pelanggaran, kegiatan penyidikan, terdiri atas:

a. pemeriksaan;

b. memberitahukan kepada terdakwa secara tertulis tentang hari, tanggal, jam dan tempat sidang;

c. menyerahkan berkas ke pengadilan; dan

d. menghadapkan terdakwa berserta barang bukti ke sidang pengadilan

SP2HP

Pasal 10 ayat (5) :

Setiap perkembangan penanganan perkara pada Kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP.

Pasal 11, kegiatan penyidikan tindak pidana dilakukan penyelidikan apabila:

a. belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
b. pengembangan perkara; dan/atau
c. belum terpenuhi alat bukti

Untuk ketentuan pasal-pasal lain dalam Peraturan Kapolri ini, dapat dilihat secara lengkap dengan mendowload link peraturan kapolri ini – DOWNLOAD

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada 4 Oktober 2019

Dengan berlakunya Peraturan Kapolri ini, maka Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dinyatakan tidak berlaku dan dicabut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. DOWNLOAD PERATURAN PENCABUTAN PERKAP 14 Tahun 2012

facebook.com linkedin.com twitter.com
Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Related Posts

Foto : news.republika.co.id Unsur-Unsur Pengeroyokan Dalam Pasal 170 KUHP
rs-lawyer.id – Sebelum membahas unsur pengeroyokan maka terlebih dahulu dijelaskan apa defenisi dari pengeroyokan itu
Food Industry Leader Often Change Their Promoters
Te obtinuit ut adepto satis somno. Aliisque institoribus iter deliciae vivet vita. Nam exempli gratia,
Food Industry Leader Often Change Their Promoters
Te obtinuit ut adepto satis somno. Aliisque institoribus iter deliciae vivet vita. Nam exempli gratia,
Food Industry Leader Often Change Their Promoters
Te obtinuit ut adepto satis somno. Aliisque institoribus iter deliciae vivet vita. Nam exempli gratia,