• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Perkara Perdata


Penanganan Perkara Perdata

Berbeda dengan perdata pidana, dalam perkara perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Dalam hukum Perdata perbedaan antara gugatan dan permohonan, dimana perbedaan antara keduanya adalah dalam gugatan terdapat sengketa atau konflik , sedangkan  permohonan tidak terdapat sengketa.

Jenis perkara perdata, antara lain:

  • Contentious Jurisdictie/Sengketa

Dalam perkara ini dapat dikatakan sebagai peradilan yang sesungguhnya karena mengandung sengketa. Dimana terdapat minimal ada 2 pihak yang berperkara. Hakim terikat dengan hukum positif dan produk hakimnya adalah berupa putusan. Contohnya yaitu perbuatan melawan hukum, wanprestasi, waris, perceraian.

  • Voluntaire Jurisdictie/Permohonan

Dalam perkara ini bukanlah peradilan yang sesungguhnya karena tidak mengandung konflik. Dalam perkara ini hanya terdapat satu pihak yang berperkara, yaitu pemohon. Hakim memiliki kekuasaan untuk menggunakan kebijaksanaannya dan produk hakim yang dikeluarkan adalah berupa penetapan. Contohnya yaitu penetapan adopsi, ganti nama, ganti status kelamin, penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Kami melayani jasa hukum penanganan perkara perdata antara lain PKPU, Kepailitan, Wanprestasi, Warisan, Sengketa Tanah, Permohonan Eksekusi, Hukum Perjanjian, Gugatan-gugatan dll.


Jika memerlukan layanan Jasa hukum dari kami, dapat mengubungi nomor hotline Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP) di Nomor Telp 0813.1551.3353, atau melalui Email : rsa.advokat@gmail.com