Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 ketentuan umum yang dimaksud dengan Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:
a. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
b. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
c. menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;
e. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
g. bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
h. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas;
i. memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya;
j. mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;
k. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier;
l. menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang;
m. menaati ketentuan jam kerja;
n. menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya;
o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
Larangan
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. menjadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c. menghindarkan tanggung jawab dinas;
d. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
e. menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
f. mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
g. menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
h. mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
i. menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
k. memanipulasi perkara;
l. membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
m. mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n. mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;
o. melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
p. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
q. menyalahgunakan wewenang;
r. menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
s. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
t. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
u. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
v. memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;
w. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
x. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi / Hukuman
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 12
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin:
a. meninggal dunia,
b. sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 14
(1) Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
(3) Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.
Pasal 25
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan:
a. laporan atau pengaduan;
b.pemeriksaan pendahuluan;
c. pemeriksaan di depan sidang disiplin;
d.penjatuhan hukuman disiplin;
e. pelaksanaan hukuman;
f. pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 1 Januari 2003.
Ketentuan pasal-pasal lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilihat dalam salinan lengkap yang dapat di download pada link berikut ini. DOWNLOAD
Bagikan