• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Ringkasan Peraturan Balai Tentang Lelang

Oct 8, 2020 Artikel

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.06/2019 TENTANG BALAI LELANG

Ketentuan umum pasal 1 dalam PMK 113 tahun 2019 yang dimaksud dengan Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

Kantor Perwakilan Balai Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit Balai Lelang yang berkedudukan di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang yang telah mendapatkan izin pembukaan Kantor Perwakilan.

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

Pej abat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana Balai Lelang
harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit :

Rp. l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah:
1. Provinsi DKI Jakarta;
2. Kota Bekasi;
3. Kabupaten Bekasi;
4. Kota Bogor;
5. Kabupaten Bogor;
6. Kota Depok;
7. Kota Tangerang;
8 . Kota Tangerang Selatan; dan
9. Kabupaten Tangerang,
selanjutnya disebut zona I;

Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I, selanjutnya disebut zona II; dan

Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II, selanjutnya disebut zona III.

Saham Balai Lelang dimiliki sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (1) PMK 113/2019 yaitu : a. swasta nasional; b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); c . Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau d . patungan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/ atau swasta asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (2) Kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor.

Sejumlah ketentuan lain juga telah diatur dalam PMK 113/2019 ini, untuk mengetahuinya silahkan download PMK 113/2019 pada link berikut ini.

Berlakunya peraturan ini sekaligus mencabut PMK sebelumnya, sebagaimana ketentuan dalam pasal Pasal 63 sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 476); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PMK 113/2019

Download PPT Ringkasan Peraturan Balai Lelang

Ditulis dan dipublikasi oleh : Tim rs-lawyer.id



Bagikan
0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *