Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2019 Tentang Pejabat Lelang Kelas II
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara Lelang.