Merupakan Lawyer pada Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP), mendapatkan gelar sarjana hukum di Universitas MPU Tantular Jakarta dan saat ini sedang menyelesaikan gelar Magister Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta. Sekaligus juga merupakan Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), beliau sangat piawai dan banyak berpengalaman menangani perkara TIPIKOR dan perkara sengketa hutang piutang.
Sebelumnya beliau pernah bergabung di beberapa kantor hukum di Jakarta dan kantor hukum di Semarang Jawa tengah. Selain itu beliau juga cukup berpengalaman menangani perkara-perkara hukum di pengadilan baik pidana maupun perdata. Beliau juga aktif mengikuti organisasi kepengacaraan dan aktif mengikuti seminar-seminar hukum dan forum-forum hukum yang berhubungan dengan perkembangan hukum di Indonesia.