Pada dasarnya, advokat dan pengacara merupakan profesi yang sama. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana advokat, penasehat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat. Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum.
Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.
Membutuhkan layanan jasa hukum dari advokat, lawyer, pengacara? Hubungi Kantor Hukum “Ryanto Sirait & Partners melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com