Hukum bisnis “business law” merupakan perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi.
Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang luas dan telah diatur dalam Undang-Undang, dimana ruang lingkupnya bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha, kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar. Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dan kompleks nantinya pasti akan melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis.