Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
Dasar Hukum Pembiayaan :
- KUH Perdata
- Kepres No.61 /1988 (Sudah tidak berlaku)
- Peraturan Presiden No./ 09 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sedandkan Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, atau kartu kredit.
Jenis Lembaga Pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan, Perusahaan modal ventura, Perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan adalah Sewa guna usaha, Anjak piutang, Usaha Kartu kredit dan / atau Pembiayaan konsumen.
Kegiatan usaha perusahaan modal adalah Pernyataan saham (equity participation), Pernyataan melalui obligasi konvensi, Pembiayaan berdasarkan pembagiaan atas hasil usaha.
Kegiatan Usaha perusahaan adalah Pemberian pinjaman langsung, Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain / atau, Pemberian pinjaman sub-ordinansi yang berkaitan dengan pembiayaan Infrastruktur.
Sengketa atau Konflik Hukum dalam Pembiyaan yang sering terjadi adalah:
- Wanprestasi
- Konflik Eksekusi Jaminan
- Keabsahan Perjanjian
- Lelang Jaminan
- Saling Gugat antara Kreditor dan Debitur
- PKPU
Hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Yang berarti, berisikan peraturan hukum (norma hukum), dan asas-asas hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank.
Dasar Hukum Perbankan
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (banking law) yakni serangkaian ketentuan hukum positif yang masih berlaku sampai saat ini baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
- Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian;
- Wetboek van Koopenhandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), terutama ketentuan Buku I mengenai surat-surat berharga;
- Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Nomor 1 tahun 1998 yang disahkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 7 TAhun 1994 tentang Pengesahan Agreement estabilishing World Trade Organization;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Sifat hukum perbankan Indonesia mempunyai sifat yang memaksa, artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu[1]rambu yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Apabila rambu-rambu perbankan tadi dilanggar, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratif, seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat ketentuan internal bank sendiri (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum yang ditetapkan Bank Indonesia.
Ketentuan internal bank sendiri ini dimaksudkan sebagai standar atau ukuran yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga bank diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Sengketa dalam Hukum Perbankan
Sengketa perbankan adalah perselisihan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan dalam kegiatan perbankan.
Hubungan antara Nasabah dan bank didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yakni hukum dan kepercayaan . Suatu Bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan Banknya apabila masyarakat percaya untuk menyimpan uangnya pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut.
Hukum kontrak yang menjadi dasar terhadap hubungan Bank dan Nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUH Perdata tentang kontrak (buku III) sebab, menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata , bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkekuatan sama dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian kredit Bank diatur juga oleh ketentuan khusus mengenai “pinjam pakai habis” (Verbruiklening) Vide pasal 1754 sampai pasal 1769 KUH Perdata.
Hubungan hukum antar nasabah dan Bank timbul dari perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda kesepakatan . Segala hak dan kewajiban masing-masing pihak , yaitu nasabah dan Bank, didasarkan atas perjanjian yang mereka buat.
Sengketa dalam perbankan yang mungkin dapat terjadi yaitu:
- Sengketa Hak dan Kewajiban antara Nasabah dan Perbankan
- Uang Nasabah terdebet
- Sengketa bunga tabungan Nasabah
- Rekening diblokir sepihak
- Dana Nasabah pada Rekening hilang
- Terjadi penipuan kepada Nasabah
- Kerahasian data Nasabah