Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peratuuran hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum yang konkret.
Hukum Agraria adalah Hukum Tanah atau Hukum Pertanahan yang merupakan bidang hukum positif yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja.
Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
KONFLIK ATAU SENGKETA TERJADI JIKA :
- Penggunaan Kewenangan dan Kewajiban oleh para subyek Hak Atas Tanah menciptakan benturan satu dengan lainnya;
- Tercipta ketidak-puasan salah satu subyek atau perbedaan pandangan yang disebabkan oleh tindakan subyek yang lain .
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi sengketa tanah. Pertama, sengketa tanah bisa diselesaikan lewat pengadilan. Kedua, sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan atau dengan cara kekeluargaan.