Dalam literature, secara umum, properti adalah penyebutan untuk bangunan atau tanah yang dimiliki oleh seseorang. Bisa dikatakan bahwa properti tidak hanya sebatas bangunan yang berdiri namun juga meliputi keterangan tanah beserta gedung yang berdiri di atasnya.
Sedangkan, menurut KBBI, properti adalah harta berupa tanah, bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik atau bangunan yang dimaksud.
Properti adalah setiap fisik atau tidak yang berwujud fisik yang dimiliki seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum. Kata properti berasal dari Bahasa Inggris yaitu “property” yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki seseorang. Di Indonesia, istilah “properti” identic dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung, atau gudang. Belakangan, istilah properti bergeser dari pengertian semula menjadi lebih spesifik pada pengertian harta benda tak bergerak (tanah/bangunan).
Properti selalu dibebani suatu hak, dalam hal ini properti merupakan hak seseorang untuk melakukan suatu kepentingan tertentu (specific interest) atas objek properti tersebut (misalnya hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, dan sebagainya).
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian properti adalah suatu hak, baik itu hak milik, hak guna, maupun hak sewa untuk memanfaatkan sebuah bangunan serta sebidang tanah dan apapun yang ada di atas lahan tersebut.
Mengapa properti penting?
Properti adalah hal yang sangat erat kaitannya dengan kepemilikan. Oleh sebab itu, Anda akan dihadapkan dengan banyak dokumen-dokumen penting yang harus diurus. Mengapa hal ini perlu? Properti dengan kepemilikan yang tidak jelas rawan mengalami sengketa dan perselisihan. Karena properti adalah aset yang mahal, pastikan segala sesuatunya legal dan jelas.
Pemanfaatan produk properti adalah hal yang tidak terbatas pada lahan atau rumah saja. Berdasarkan tujuannya, produk properti diklasifikasikan menjadi 4 macam di antaranya:
- Bangunan komersial
- Bangunan residential
- Bangunan industri dan pengembangan
- Bangunan dengan tujuan Khusus
Manfaat Properti
Properti adalah aset yang memberikan banyak manfaat kepada pemiliknya, yaitu:
- Agunan bank
- Tidak terpengaruh inflasi
- Penghasilan tetap
Konsep Hukum Properti
Properti adalah merupakan konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri dari atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik atau suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Oleh karena itu wajib diperhatikan konsep hukum dari properti, apakah merupakan benda atau bukan (corporeal or non corporeal), berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, yang memiliki nilai tukar atau yang dapat membentuk kekayaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka properti didefinisikan sebagai harta berupa tanah dan bangunan. Sedangkan jika dipandang dari sudut penilaian, properti sebenarnya bukan hanya harta berupa tanah dan bangunan saja, tetapi di dalamnya terdapat aspek legal, hak dan manfaat yang muncul atas kepemilikan terhadap tanah dan bangunan itu sendiri.