Legal Advisor

Di dalam suatu kegiatan bisnis fungsi sebagai advisor atau Legal Consultant sangat diperlukan guna memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat berikut  jalan  keluar yang diperlukan dalam pemecahan suatu permasalahan yang dihadapi oleh pelaku bisnis.

Selain itu juga diperlukan masukan-masukan berharga untuk para pelaku bisnis tersebut atau suatu perusahaan untuk  menganalisa suatu permasalahan, membuat (drafting) suatu perjanjian dan memberikan ulasan  dari  peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah lainnya yang dirasakan dapat berpengaruh langsung terhadap kegiatan bisnis berikut saran dan pendapatnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis dan atau suatu perusahaan.

Apabila anda sedang mencari advokat, lawyer, pengacara, silahkan hubungi kami, RS & Partners Law Office melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com. www.rs.lawyer.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *