,
  • RS-LAWYER.ID website resmi LAW OFFICE RYANTO SIRAIT & PARTNERS
(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Penanganan Perkara

Untuk kepentingan penanganan dan pembelaan kepentingan hukum klien secara maksimal, RSP LAW Office didukung oleh para advokat/pengacara yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kemampuan untuk menganalisa materi perkara dan membuat konsep yang baik menjadi hal penting dalam penanangan perkara, baik perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Kemampuan untuk menganalisa suatu perkara dan penguasaan ilmu hukum dan pengalaman yang dimiliki oleh Advokat/Pengacara yang tergabung di Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP) menjadi modal penting, sehingga strategi hukum yang baik akan menjadi alat untuk mendapatkan hasil maksimal dalam setiap penanganan perkara hukum.

Kantor Hukum RSP LAW Office meberikan jasa hukum penanganan perkara kepada klien yang membutuhkan jasa penangan dan pendampingan hukum. Kami melayani penangangan untuk semua perkara hukum yaitu perkara tindak pidana kriminal, tindak pidana korupsi, tindak pidana oleh militer, kasus perdata, hutang-piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.

Jika memerlukan layanan Jasa hukum dari kami, dapat mengubungi nomor hotline di Nomor Telp 0813.1551.3353, atau melalui Email : rsa.advokat@gmail.com

Advokat yang tergabung di RSP LAW Office terdaftar dalam organisasi Peradi dan telah memiliki pengalaman serta kemampuan dan kompentensi untuk menangani perkara hukum yang dihadapi.