• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: aminduk no.23/2006

Bisakah Notaris Membuat Akta Pengakuan Anak, Karena Menurut UU Aminduk Saja Dibolehkan

rs-lawyer.id | Untuk menjawabnya tentu harus berangkat dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan pengakuan anak dan pengesahan anak?

Berdasarkan Pasal 281 KUHPerdata memuat pengaturan mengenai, bagaimana pengakuan secara sukarela itu diberikan, dengan mengatakan:

Terdapat 3 (tiga) cara untuk mengakui anak luar kawin (ALK) secara sukarela, yaitu :

  • DI DALAM AKTA KELAHIRAN anak yang bersangkutan;
  • DI DALAM AKTA PERKAWINAN; dan
  • DI DALAM AKTA OTENTIK.

Karena pengakuan itu baru sah kalau diberikan di hadapan seorang Notaris atau Pegawai catatan sipil (bisa dalam surat lahir, akta perkawinan, maupun dalam akta tersendiri), padahal keduanya adalah pejabat Umum, yang memang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta seperti itu, maka dapat dikatakan, bahwa PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN HARUS DIBERIKAN DALAM SUATU AKTA OTENTIK.

Bahwa Pengakuan Anak berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandungnya tersebut. Pengertian anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang dapat diakui  tidak termasuk anak zina dan anak sumbang.

Pengakuan anak dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, selaras dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 44 UU Perkawinan, karenanya yang mengakui sebagai anak itu bukan ibu yang melahirkannya, melainkan ayahnya dalam rangka menyatakan/menetapkan keturunannya.

Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan secara otomatis dan demi hukum, mempunyai hubungan dengan ibu yang melahirkan seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan, karenanya tidak diperlukan adanya pengakuan ibunya.

Demikian pula berdasarkan Pasal 44 UU Perkawinan seorang ayah dapat mengingkari seseorang bukan anak sahnya, yang kesahan/ketidaksahannya ditetapkan oleh pengadilan, artinya ada kemungkinan seorang ayah memberikan pengakuan terhadap seseorang sebagai anaknya secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 49 UU No. 23/2006 yang kemudian diubah dengan UU No. 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan, mempersempit pengertian pengakuan anak. Batasannya dirumuskan lagi dalam penjelelasan atas Pasal 49 ayat (1) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: ”YANG DIMAKSUD DENGAN PENGAKUAN ANAK MERUPAKAN PENGAKUAN SEORANG AYAH TERHADAP ANAKNYA YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TELAH SAH MENURUT HUKUM AGAMA DAN DISETUJUI OLEH IBU KANDUNG ANAK TERSEBUT”.

Dengan demikian Pengakuan Anak terbatas pada anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama. Dan pengakuan anak  yang dimaksud dalam UU Adminduk dibatasi hanya pada anak hasil perkawinan yang telah san menurut hukum agama (perkawinan tidak tercatat).

Bandingkan dengan PUTUSAN MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

Lalu apa yang dimaksud dengan PENGESAHAN ANAK?

Berdasarkan Isi Pasal 277 KUHPerdata dapat disimpulkan, bahwa PENGESAHAN MERUPAKAN SARANA HUKUM, DENGAN MANA SEORANG ANAK LUAR KAWIN DIUBAH STATUS HUKUMNYA SEHINGGA MENDAPATKAN HAK-HAK SEPERTI YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA SEORANG ANAK SAH.

Tindakan pengesahan bisa kita mengerti kalau kita menyadari, bahwa kedudukan anak luar kawin termasuk yang sudah diakui secara sah oleh bapaknya di dalam hukum adalah dianggap sama dibanding dengan anak sah, dalam segi hak-haknya, baik dalam hukum keluarga, tetapi juga dan terutama di dalam hukum waris.

Sebagaimana difahami anak luar kawin yang diakui secara sah oleh bapaknya, hanya mempunyai hubungan-hukum dengan bapaknya saja (mempunyai akibat-hukum yang terbatas). Mereka berada di bawah perwalian (Pasal  300 KUHPerdata), dan dalam pewarisan, mereka mendapat hak bagian yang lebih kecil daripada jika mereka adalah anak sah (Pasal 863 KUHPerdata dan selanjutnya).

Bahwa “tindakan” pengesahan, dapat kita simpulkan, bahwa “PENGESAHAN” MERUPAKAN SUATU TINDAKAN AKTIF, sehingga tidak mungkin tercapai dengan hanya tinggal diam saja.

Anak yang lahir diluar perkawinan dapat disahkan sebagai anak sah melalui perkawinan kedua orang tuanya. Pengesahan anak ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan anak. Akibat hukum dari pengakuan anak hanya menimbulkan hubungan perdata antara anak luar kawin yang diakui dengan ayahnya atau ibunya.

Pengesahan anak merupakan upaya hukum untuk memberikan legalisasi kepada seseorang dengan status dan hak sebagai anak sah sesuai dengan hukum masing-masing negara.

Pengaturan pengesahan anak-pun hanya dibatasi pada anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama sebagaimana penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu:

“yang dimaksud dengan pengesahan anak merupakan pengesahan status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara”.

(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN).