• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: asas-asas hukum pidana

Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Asas-asas hukum pidana edisi revisi

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar aturan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan-larangan tersebut.

Asas Hukum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege

Asas tersebut diatas diartikan tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu). Asas hukum pidana yang sangat mendasar adalah Asas Legalitas (Principle of legality), asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undang.

Asas legalitas mengandung tiga pengertian, yaitu:

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias)
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Asas Legalitas telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (Lex termporis delicti).

Namun Lex termporis delicti diadakan pembatasan, yaitu tidak tidak dapat diberlakukan jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan dan sebelum perkara diadili. Sehingga dalam hal perkara demikian, yang dipakai untuk mengadili ialah aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Pasal 1 ayat (2) KUHP menentukan: “Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya (terdakwa).

Batas-Batas Berlakunya Perundang-Undangan Hukum Pidana Menurut Tempat terjadinya Perbuatan

Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut waktu atau saat terjadinya perbuatan. Dalam pasal 2 sampai 9 KUHP sebaliknya diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan.

Terdapat dua asas pemberlakuan perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan:

  1. Asas Teritorial : Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang asing.
  2. Asas Personal : Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara, dimana saja, juga diluar wilayah negara. Juga dinamakan prinsip nasional yang aktif.

Dari kedua asas diatas, asas Teritorial adalah suatu asas yang lazim dipakai oleh banyak negara, dan termasuk Indonesia menggunakan Asas Teritorial. Dengan menggunakan asas ini maka tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu negara harus tunduk kepada peraturan-peraturan negara.

Pasal 2 KUHP : Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang dalam wilayah indonesia bersalah melakukan perbuatan pidana.

Istilah Perbuatan Pidana

Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana. Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. (*RS)