• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: dasar hukum pasar modal

rs-lawyer.id – Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Barang yang diperdagangkan di dalam pasar modal adalah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal yang dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).

Dasar Hukum Pasar Modal :

  1. Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
  4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
  6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
  7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
  8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 / 1999.
  10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan pasar pararel.

  1. PASAR PERDANA

Adalah pasar saham dalam masa penawaran efek dan perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Dengan demikian, berarti kegiatan pasar modal yang berkaitan dengan penawaran umum berlangsung di pasar perdana adalah penjualan perdana efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual dengan harga emisi sehingga perusahaan yang menerbitkan dana dari penjualan tersebut.

2. PASAR SEKUNDER

Adalah titik sentral kegiatan pasar modal karena pasar sekunder terjadi aktivitas perdagangan yang mempertemukan penjual dengan pemilik efek. Di pasar sekunder ini menerbitkan efek disebut invetor jual sedangkan pembeli efek disebut pembeli. Pasar sekunder adalah penjualan pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek di tentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Jadi pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs.

3. BURSA PARAREL

Adalah merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efek melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa pararel. Bursa pararel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya jika dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek. Jadi, bursa pararel merupakan suatu system perdagangan efek yang terorganisir diluar Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan bentuk pasar sekunder, diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa peranan pasar modal dalam perekonomian nasional adalah :

  1. Berperan sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
  2. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
  3. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
  4. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
  5. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Penulis : Hendro G Manik (diolah dari berbagai sumber)