• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: hukum acara pidana

Hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu:

Hukum pidana materiil, yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP).

Hukum pidana formil, yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP).

Menurut Prof. Moeljatno, SH, Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.

Menurut Simons, Hukum Acara Pidana di sebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana Negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidanankan dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil.

Van Bemellen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu :

  1. Mencari dan menemukan kebenaran;
  2. Pemberian keputusan oleh hakim;
  3. Pelaksanaan keputusan.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung, hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana dan merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badanbadan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, hakikatnya hukum acara pidana memuat kaidah-kaidah yang mengatur tentang penerapan atau tata cara antara lain: penyelidikan, penyidikan, penuntutan pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan putusan oleh pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan, maka, pengertian hukum acara pidana dapat dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kaidah dalam beracara diseluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan didepan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materil.

Asas-asas Hukum Acara Pidana

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
  3. Asas Oportunitas
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakim
  6. Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya Tetap
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
  8. Asas Akusator dan Inkisator
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan

Pihak-Pihak yang terkait dalam hukum acara pidana

  1. Penyidik/Penyelidik
  2. Penuntut Umum
  3. Hakim
  4. Tersangka/Terdakwa/Terpidana
  5. Penasihat Hukum

Rangkaian proses hukum acara pidana

  1. Penyelidikan

“Serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. ketentuan umum KUHAP Pasal 1 butir 5.

2. Penyidikan

“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”.

3. Penangkapan

“Menurut Pasal 1 Butir 20 KUHAP dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.

4. Tertangkap Tangan

”Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudahnya beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila saat kemudian padanya ditentukan benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjuk kan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu dalam terjadinya tindak pidana itu.

5. Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim”.

Dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal”:

  1. Perbuatan pidanayang diancamdenganpidanapenjara lima tahun atau lebih;
  2. Perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335, 351 dan sebagainya.

6. Penggeledahan

Ada dua bentuk penggeledahan yang diatur dalam KUHAP yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur Undang-undang ini (Pasal 1 angka 17 KUHAP).

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).

7. Penyitaan Barang Bukti

Pasal 1 angka 16 Tahun 1981 tentang penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

8. Penyegelan

Penyegelan yang dimaksud disini adalah penyegelan atas barang bukti atau barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik.Untuk penyegelan benda sitaan atau barang bukti ini harus dibuatkan berita acaranya yang memuat uraian tentang alat/pembungkusan dan penyegelannya sehingga barang atau benda sitaan tersebut tidak dapat dikeluarkan dari dalam pembungkusnya tanpa merusak segel dan pembungkus itu sendiri.

9. Pembukuan Surat

a. Pengertian dan Fungsi Surat Dakwaan

Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan dan setiap penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan selalu disertai dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim dipengadilan. (Pasal 140 ayat 1 KUHAP).

Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tidak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil periksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.

b. Perubahan Surat Dakwaan

Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang,baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntututannya (Pasal 144 (1) KUHAP)perubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali,selambat lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.

c. Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

Surat dakwaan dikenal dengan bentuk surat dakwaan tunggal, surat dakwaan Alternatif, Surat dakwaan Subsidier, Surat Dakwaan Komulatif dan surat dakwaan kombinasi.

  1. Surat Dakwaan Tunggal

Dalam Surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana.

2. Surat Dakwaan Subsidier

Dalam surat dakwaan yang berbentuk subsidier didalamnya dirumuskan/disusun beberapa tindak pidana/ delik secara berlapis / bertingkat dimulai dari delik paling berat ancaman pidananya sampai delik paling ringan.

3. Surat Dakwaan Alternatif

Dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusan penyusunannya mirip dengan bentuk surat dakwaan subsidier yaitu didakwakan beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana/ dakwaan.

4. Surat dakwaan komulatif

Dalam surat dakwaan komulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing masing delik berdiri sendiri yang dalam praktik disusun.

5. Surat dakwaan kombinasi

Dalam Surat dakwaan kombinasi didakwakan beberapa delik/dakwaan secara komulatif yang terdiri dari dakwaan subsidier dan dakwaan alternatif secara serempak sekaligus.

10. Prapenuntutan

Di dalam Pasal 14 huruf b KUHAP, (tentang wewenang penuntut umum) yaitu ”Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.

Jadi istilah prapenuntutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b KUHAP, yaitu hanyalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Isitlah prapenuntutan di dalam HIR adalah termasuk penyidikan lanjutan.

11. Penuntutan

Pengertian penuntutan sebagaimana menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP, bahwa ”Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamundang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan”.