• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: kerugian materil

rs-lawyer.id. Perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam KUHPerdata PMH dikualifikasikan yaitu:

  1. Ada perbuatan. Perbuatan ini berupa perbuatan positif dan perbuatan negatif.

Perbuatan Positif adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggerakkan badannya.

Perbuatan Negatif adalah perbuatan yang dilakukan tanpa menggerakkan badannya.

2. Perbuatan ini merupakan perbuatan melawan hukum secara sempit perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Perbuatan melanggar Undang -undang saja.

3. Adanya kerugian. Bahwa PMH itu bagi orang lain atau pihak lain, kerugian itu dapat berupa kerugian materil dan kerugian immateril.

Kerugian materil adalah merupakan yang nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. (dapat dinilai secara ekonomis dan di nilai dengan uang).

Kerugian immateril adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang.

4. Adanya hubungan sebab akibat (causalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang di derita.

5. Adanya kesalahan. Untuk dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 BW mensyaratkan adanya kesalahan. Syarat kesalahan ini dapat diukur secara objektif dan subjektif.

Secara obyektif adalah harus bahwa dalam keadaan seperti ini manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbunya akibat dan kemungkinan ini dapat mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

Secara subyektif adalah kita harus meneliti, apakah sipembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat mendugaakan akibat dari perbuatannya.

Sehubungan dengan kesalahan ini terdapat 2 kemungkinan yaitu :

1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian.

2. Kerugian yang di timbulkan oleh beberapa pembuat.


Penulis : Hendro G. Manik