• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Tag: pasal 266 kuhp

rs-lawyer.id | Sebelum membahas apa itu pemalsuan, harus dipahami terlebih defenisi dari pemalsuan. Dikutip dari sumber wikipedia disebutkan bahwa Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu.  Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Pemalsuan berasal dari suku kata “palsu” yang berarti tidak tulen, tidak sah, tiruan, curang dan tidak jujur. Pemalsuan dapat diartikan sebagai perbuatan meniru sesuatu atau membuat sesuatu secara tidak sah sehingga tampak seperti yang asli. Sedangkan menurut KBBI Online, pemalsuan adalah proses, cara, perbuatan memalsu.

Pemalsuan tanda tangan adalah upaya atau tindakan memalsukan tanda tangan dengan meniru bentuk tanda tangan yang dipalsukan.

Sedangkan defenisi menurut Adam Chazawi dalam bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian I yang disalin dari artikel http://ningsih-ningnong.blogspot.com, Pemalsuan merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Dan menurut Andi Hamzah dalam bukunya Terminology hukum Pidana, Pemalsuan adalah perbuatan mengubah atau meniru dengan menggunakan tipu muslihat sehingga menyerupai aslinya.

Macam-macam pemalsuan :

a. Pemalsuan intelektual pemalsuan ientelektual tentang isi surat / tulisan.

b. Pemalsuan uang : pemalsuan mata uang, uang kertas Negara / bank,dan dipergunakan sebagai yang asli.

c. Pemalsuan materiel : pemalsuan tentang bentuk surat / tulisan.

d. Pemalsuan merk : pemalsuan merk dengan maksud menggunakan / menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah merk yang asli.

e. Pemalsuan materai : pemalsuan materai yang dikeluarkan Negara / peniruan tanda tangan, yang diperlukan untuk keabsahan materai dengan maksud menggunakannya / menyuruh orang lain untuk memakainya seolah – olah materai yang asli.

f. Pemalsuan tulisan : pemalsuan tulisan termasuk surat, akta, dokumen / peniruan tanda tangan orang lain, dengan maksud menerbitkan hak, menghapus utang serta menggunakan / menyuruh orang lain menggunakannya seolah – olah tulisan yang asli. (Andi Hamzah, Terminology hukum Pidana, Sinar Grafika).

Dasar hukum tindak pidana pemalsuan surat atau akta terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disalin dari USU Law Journal, Vol.3 No. 3 Themis Simaremare M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, Jelly Leviz yaitu :

1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Unsur-unsur pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 ayat (1) diatas adalah :

1. Membuat surat palsu atau memalsukan surat, artinya membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau memalsukan surat dengan cara mengubahnya sehingga isinya menjadi lain seperti aslinya yaitu itu dengan cara :

a. Mengurangkan atau menambah isi akta.

b. Mengubah isi akta.

c. Mengubah tandatangan pada isi akta.

Unsur pertama ini adalah unsur obyektif yang artinya perbuatan dalam membuat surat palsu dan memalsukan surat.

2. Dalam penjelasan pada pasal tersebut disebutkan, yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yakni :

a. Yang dapat menerbitkan sesuatu hak.

b. Yang dapat menerbitkan sesuatu perutangan.

c. Yang dapat membebaskan daripada hutang.

d. Yang dapat menjadi bukti dalam sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. Unsur kedua ini tergolong kepada unsur objektf.

3. Dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang di palsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Artinya perbuatan memalsukan surat seolah-olah surat asli harus dengan niat menggunakannya atau menyuruh orang lain, menggunakannya. Unsur ketiga ini tergolong pada unsur subjektif.

4. Merugikan orang lain yang mempergunakan surat tersebut.

Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah :

1) Unsur obyektif yaitu :

a. Perbuatan yaitu memakai.

b. Obyeknya yaitu surat palsu dan surat yang dipalsukan

c. Pemakaian surat tersebut dapat merugikan

2) Unsur subyektif dengan sengaja

Untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195) yang disalin dari artikel https://lsc.bphn.go.id, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang : a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya. b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya. c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan :

1) Yang bersalah karena memalsukan surat dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 8 (delapan ) tahun, kalau perbuatan itu dilakukan terhadap: a. Surat pembuktian resmi (akta otentik). b. Surat utang atau tanda utang dari suatu negara atau sebagiannya atau dari lembaga hukum. c. Sero atau surat utang atau surat tanda sero atau surat tanda utang dari suatu perhimpunan yayasan, perseroan atau maskapai. d. Talon atau surat untung sero (deviden) atau surat bunga uang dari salah satu surat yang diterangkan pada huruf b dan c atau tentang surat bukti yang dikeluarkan sebagai surat pengganti surat itu. e. Surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.

2) Di pidana dengan pidana itu juga barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah –olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Jika hal memakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.

Unsur-unsur kejahatan pada ayat (1) dikutip dari (P.A.F. Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, adalah:

1. Unsur-unsur obyektif yaitu : a. Perbuatan itu membuat surat palsu dan memalsukan b. Obyeknya yaitu surat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) huruf “a” sampai dengan “ e”. c. Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut.

2. Unsur subyektif yaitu: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Unsur-unsur kejahatan pada ayat (2) diatas adalah :

1) Unsur-unsur obyektif yaitu : a. Perbuatan yaitu memakai b. Obyeknya adalah surat-surat sebagaimana tersebut dalam ayat (1). c. Pemakaian itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

2) Unsur subyektif yaitu dengan sengaja.

Tindak Pidana Pemalsuan dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sanksi menurut ketentuan pasal ini adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan pertanahan. Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal diatas adalah sebagai berikut.

Ayat Ke- 1 mempunyai unsur-unsur :

1. Unsur Objektif.

a. Perbuatan : menyuruh memasukkan.

Kata “menyuruh melakukan” seperti dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, orang yang disuruh melakukan itu haruslah merupakan orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Sedangkan perbuatannya “menyuruh mencantumkan” seperti yang dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP itu. Orang yang disuruh mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik itu tidaklah perlu harus merupakan orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum pidana. Undang-undang menyatakan bahwa harus menyuruh mencantumkan suatu keterangamn palsu di dalam sautu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

b. Obyeknya: keterangan palsu

c. Kedalam akta otentik

Akta otentik yang di buat oleh Notaris mempunyai fungsi untuk membuktikan kebenaran tentang telah dilakukannya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan mencantumkan nama masing-masing para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum.

d. Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan akta itu.

e. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.

Mencari kantor advokat, lawyers, pengacara, penasehat hukum untuk membantu menangani permasalahan hukum ? Para Advokat, Lawyers, Pengacara di kantor Hukum RS & Partners (RS&) telah berpengalaman dan berlisensi dari organisasi Peradi. Hubungi kami melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com