(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Tag: pendampingan hukum

Urgensi pendampingan hukum oleh advokat

Urgensi Pendampingan Hukum Oleh Advokat

Dalam kehidupan sosial, tidak jarang persoalan sederhana membawa seseorang dalam perkara hukum. Ketika seseorang sudah berhadapan dengan huku, salah satu upaya agar terhindar dari persoalan hukum yang lebih rumit adalah dengan menggunakan jasa advokat. Sebab, jasa pengacara dibutuhkan untuk menghindarkan tersangka atau terdakwa dari pernyataan maupun pertanyaan yang “menjebak”, akhirnya dapat memberatkan klien. Bukan hanya itu, pengacara andal mampu melihat celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan ancaman hukuman bagi kliennya.

Oleh karena itu, apabila kasus yang membelit Anda akhirnya dibawa ke pengadilan, alangkah bijaknya jika Anda menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi selama persidangan, apalagi jika ancaman hukum yang Anda hadapi cukup berat, misalnya diatas lima tahun. Namun demikian, jika yakin dengan kemampuan diri sendiri serta yakin memenangkan kasus tersebut, bisa saja Anda maju menghadapi persidangan tanpa pendampingan pengacara.

Jika Anda tidak mampu, maka negara dapat menyediakan tenaga pengacara untuk melakukan pendampingan selama persidangan. Selain difasilitasi negara, Anda juga dapat menghubungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdapat di koya Anda. Menggunakan jasa penasihat hukum dari LBH membantu Anda dari segi pembayaran karena LBH akan siap sedia untuk membantu mereka yang tidak mampu dan buta hukum. Tidak mampu disini ditunjukan dengan surat keterangan tidak mampu dari aparat pemerintahan setempat. Lain lagi jika buta hukum, buta hukum disini dilihat dari kasus yang dihadapi. Jika kasus yang dihadapi tersangka/terdakwa menyangkut hal-hal yang berefek luas pada masyarakat (misalnya kasus pelanggaran HAM, mafia peradilan, haka atas tanah, sosial, ekonomi, budaya, dan ancaman hukuman mati), maka meskipun tersangka/terdakwa memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, LBH tetap akan memberikan perlindungan hukum.

Menjadi sedikit berbeda ketika Anda memilih untuk mencari advokat sendiri dibandingkan memilih pengacara “gratis” yang disediakan negara. Jika demikian, maka Anda harus memilih secermat mungkin dan bernegosiasi dengan si advokat. Terkait hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan pengacara yang ideal, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pengacara tersebut harus memiliki izin praktik yang diberikan oleh organisasi profesi. Khusu untuk pengacara atau pembela hukum yang tergabung dalam LBH atau LKBH perguruan tinggi, mereka dapat mengajukan permohonan izin praktik insidental kepada ketua pengadilan.
  2. Penting untuk mendapatkan pengacara yang memiliki pengetahuan luas dan cerdas. Anda bisa mengetahuinya dengan menanyakan kejadian-kejadian hukum terbaru. Jawaban dari si pengacara dapat menjadi penilaian dari kemampuannya.
  3. Pada dasarnya, setiap pengacara dapat menangani berbagai macam kasus hukum yang ada. Namun, untuk bidang-bidang tertentu, terdapat pengecualian, seperti saat beracara di Pengadilan pajak, pngurusan HAKI, dan hal-hal yang terkait dengan pasar modal (seperti pemberian pendapat hukum untuk perusahaan yang ini go-public). Bidang-bidang tersebut membutuhkan persyaratan khusus atau kompetensi tambahan dari pengacara.
  4. Jangan tertipu dengan penampilan pengacara yang parlente. Penampilan yang parlente bukan jaminan pengacara tersebut memiliki wawasan dan pengetahuan yang mumpuni. Pilih pengacara berdasarkan kemapuannya, bukan keahliannya.
  5. Menilai kemampuan pengacara juga dapat dilihat dari rekam jejak (track record) kasus yang pernah ditangani dengan sukses. Jika pengacara dipercaya untuk menangani kasus petinggi-petinggi negeri ini dan berhasil memenangkan kasus-kasus besar, maka kualitasnya sudah tentu baik.

Terkait dengan pembiayaan perkara, hal yang sering pula muncul di dalam benak pelapor adalah apabila ingin menggunakan jasa advokat, berapakah tarif jasa advokat? Hampir semua bidang usaha jasa memiliki tarif yang jelas dan terukur, bahkan terdapat price list (daftar harga). Namun, berkaitan dengan jasa advokat, hampir tidak ada biaya yang pasti dan terukur. Yang ada hanyalah kesepakatan kedua belah pihak atau kelayakan nominal yang disebutkan oleh si advokat, bahkan ada yang gratis, semisal LBH, LKBH, Posbakum, atau lembaga-lembaga bantuan hukum perguruan tinggi yang menyediakan jasa gratis untuk masyarakat. Kecuali, di beberapa law firm / kantor hukum yang go international, biasanya jasa advokat menggunakan rate biaya dengan dolar Amerika Serikat. Biaya jasa pendampingan juga bergantung kompleksitas perkara yang dihadapi.

Ada beberapa parameter atau ukuran-ukuran yang biasanya dijadikan patokan secara wajar dalam menentukan pembiayaan pendampingan advokat terhadap klien, antara lain seperti berikut.

  1. Tingkat Ketenaran Advokat. Pada umumnya, Advokat selalu menampilkan pribadi-pribadi yang terkesan mewah dan elegan. Hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena digunakan untuk meningkatkan citra diri yang diharapkan dapat meningkatkan harga jual. Untuk mengetahui tingkat kebonafidan advokat, salah satu medianya adalah melalui keberadaan kantor hukum (law firm) si advokat berada. Media lainnya adalah melalui kelengkapan administrasi pemberkasan, misalnya isi profile company dari kantor hukum (law firm) si advokat tersebut.
  2. Nilai Nominal dari Perkara yang akan dilaporkan/diadukan. Nilai nominal suatu perkara baik pidana maupun perdata merupakan unsur perkara yang paling bagigi advokat/pengacara untuk menentukan biaya operasionalnya. Biasanya, operasional (bila perdata). Namun, dalam perkara pidana, parameternya adalah peristiwa hukum yang telah terjadi.
  3. Ketersinggungan Harga Diri Pelapor. Selain nilai nominal suatu perkara, harga diri pelapor juga menjadi tolok ukur. Biasanya, ini terjadi pada kasus-kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, biasanya pelapor adalah orang yang berpengaruh ataupun memiliki kemampuan finansial di atas rata-rata.
  4. Tempat di mana laporan atau pengaduan tersebut dilaporkan/diadukan. Seseorang yang merasa dirugikan kepentingan hukumnya atau merasa terzhalimi oleh orang lain terkadang tidak mengetahui tempat melakukan pelaporan atau pengaduan; ke polsek, polres, polda, atau Mabes polri. Padahal, semakin jauh wilayah laporan perkara, tentu biaya yang dibutuhkan semakin tinggi.

Sama halnya dengan biaya, pendampingan advokat juga bergantung pada kesepakatan. Jika kesepakatan antara klien dengan advokat hanya untuk peradilan tingkat pertama (persidangan di pengadilan negeri), maka apabila lawan melakukan banding ke pengadilan tinggi, Anda perlu mencari advokat baru. Namun, jika telah bersepakat untuk menyewa advokat hingga kasus Anda berkekuatan hukum tetap, maka Anda tidak perlu mencari advokat baru.

Agar kedua belah pihak saling percaya, buatlah surat perjanjian kerjasama tersendiri dengan advokat Anda. Hal ini untuk memperjelas hal yang menjadi hak dan kewajiban Anda, serta advokat yang Anda tunjuk. Setelah mendapatkan pendamping yang sesuai kemampuan dan kebutuhan Anda, persiapkan diri Anda. Bersama advokat, sisir kembali kronologis kasus Anda. Lakukan pendataan tentang saksi-saksi yang dapat membantu posisi Anda, barang bukti yang dapat meringankan, serta ceritakan kasus secara lengkap dan terbuka kepada advokat, sehingga ia bisa membantu Anda secara optimal. Jangan sampai Anda justru menyembunyikan informasi kepada advokat karena buka tidak mungkin informasi yang disembunyikan justru dapat menguntungkan Anda.

Disalin dari buku Lukman Santoso Az (anti bingung beracara di Pengadilan)

Pentingnya Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum

Bantuan hukum termasuk salah satu istilah dalam hukum yang hingga saat ini masih terdengar asing bagi masyarakat dan belum mendapatkan pengertian yang pasti.

Oleh karena belum adanya pengertian yang pasti mengenai istilah bantuan hukum tersebut, kalangan profesi hukum di Indonesia mencoba memberikan pengertian tersendiri.

Salahsatunya adalah lokakarya bantuan hukum tingkat nasional yang diselenggarakan pada tahun 1978 yang merumuskan pengertian bantuan hukum sebagai kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu, baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif.

Lingkup kegiatan bantuan hukum itu meliputi pembelaan dan perwakilan baik di luar maupun di dalam pengadilan, termasuk pendidikan dan penelitian serta penyebaran gagasan. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dipahami bahwa unsur dari bantuan hukum adalah adanya pemberian nasihat hukum dan tindakan sebagai pendamping untuk membela seseorang yang dituduh atau didakwa melakukan kejahatan.

Konsepsi mengenai bantuan hukum memang sangat jarang kita temui. Dalam KUHAP, juga sedikit yang menyinggung bantuan hukum. Terdapat dua bentuk hukum yang umumnya digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu model yuridis individual (a juridical right) dan model kesejahteraan (a welfare right).

Pada model yuridis individual, bantuan hukum yang diberikan tergantung permintaan warga masyarakat yang membutuhkan. Masing-masing dari mereka yang membutuhkan dapat menggunakan jasa pengacara dan memberikan imbalan atas jasanya, kecuali bagi mereka yang dianggap tidak mampu. Sedangkan, pada model kesejahteraan, bantuan hukum diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Di negara Amerika misalnya, pemberian bantuan hukum berada dibawah pengaturan criminal justice act dan economic opportunity act. Bantuan hukum dianggap sebagai bagian yang sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat terutama mereka yang dianggap tidak mampu.

Dalam pemberian bantuan hukum, dikenal beberapa bentuk pelayanan, antara lain legal aid, legal assistance, dan legal service. Ketiganya memiliki pelaksanaan yang berbeda. Legal aid merupakan pemberian bantuan hukum kepada seseorang yang dilakukan secara cuma-cuma dan dikhususkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Legal aid secara konseptual merupakan bentuk upaya penegakan hukum dengan melakukan pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak asasi masyarakat miskin. (Abdurahman, Aspek-aspek bantuan Hukum di Indonesia (yogyakarta:Cendana Press,1983), hlm. 34.

Adapun Legal Assistance merupakan pemberian bantuan kepada seluruh kelompok masyarakat. Legal assistance memiliki makna yang lebih luas daripada legal aid. Konsepsi legal assistance adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan memberikan bantuan hukum dengan imbalan jasa kepada masyarakat yang mampu.

Sementara itu, legal service adalah pelayanan hukum. legal service hadir untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum kepada seluruh orang dengan tujuan menjamin hak seluruh orang untuk mendapatkan nasihat hukum. Hal ini dilakukan agar pelayanan hukum dalam praktiknya tidak diskriminatif karena adanya perbedaan status kekayaan seseorang. Dalam konsep legal service, terdapat beberapa makna dan tujuan.

Pertama, pelayanan diberikan kepada masyarakat dengan tujuan menghapuskan diskriminasi dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan hukum kepada masyarakat.

Kedua, pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kebenaran hukum dengan jalan menghormati hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap anggota masyarakat. Ketiga, selain upaya penegakan hukum dan penghormatan hak hukum kepada setiap orang, legal service lebih mendahulukan penyelesaian sengketa dengan cara berdamai.

Dalam konteks hukum Indonesia, hak atas bantuan hukum pada prinsipnya merupakan amanah konstitusi bagi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan (Lihat Pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas bantuan hukum.

Sebelum diberlakukannya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dikenal PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-cuma. Namun, di dalam peraturan tersebut belum diberikan defenisi bantuan hukum secara tepat. Selain itu, peraturan tersebut secara substantif tidak mengatur bantuan hukum, melainkan mengatur bagaimana advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Dengan demikian, subjek dari PP No. 38 Tahun 2008 adalah advokat, bukan bantuan hukum.

Oleh karena itu, baru setelah diundangkannya UU No. 16 Tahun 2011, terdapat defenisi bantuan hukum yang cukup tepat. Dalam undang-undang tersebut, bantuan hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Berdasarkan undang-undang ini, bantuan hukum merupakan pekerjaan jasa yang bersifat profesional, yang berarti untuk melakukan pekerjaan tersebut diperlukan suatu pendidikan dan keahlian khusus. Selain itu, bantuan hukum juga merupakan suatu hak yang dapat dituntut oleh setiap subjek hukum ketika ia memerlukannya.

Bantuan hukum merupakan hak bagi orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Disalin ulang dari buku Lukman Santoso Az (anti bingung beracara di Pengadilan. Bagian 2