rS-lAWYER.ID, JAKARTA – Tim Pengacara dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP) melayangkan gugatan terhadap PT. Lordin Indo Perkasa dan PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan tindakan wanprestasi pembayaran biaya supplier tanah untuk kebutuhan Proyek pembangunan Tol simpang susun Serang Banten.
Dalam surat gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai Turut Tergugat. Terhadap perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (9/03/2022).
Pada sidang perdana Tim Pengacara dari RSP Law Office selaku kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat menghadiri sidang begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) selaku pihak Turut Tergugat sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang.
Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat karena hanya memeriksa legal standing (dokumen administrasi) para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat. Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis menunda sidang dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16/3/2022).
Tim Pengacara dari RSP Law Office menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk), namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.
“Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” ujar tim pengacara kepada penulis.
Sebagaimana dibeberkan tim pengacara RSP Law Office, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk) melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan, Persero (Tbk).
Masih menurut tim Pengacara dari RSP Law Office, alasan PT. MML menggugat Tergugat dan Turut Tergugat karena sangat dirugikan atas tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat.
PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan atas supplai tanah merah super ke proyek Turut Tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak. Sebagaimana keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan PT.MML, tergugat beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat.
“Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan, ujar salah satu Tim Hukum Penggugat.
“Pada prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar. Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan, Persero, Tbk) kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya”, terang Tim Pengacara RSP Law Office selaku kuasa Penggugat. *MG