Meskipun telah menerima vonis atau putusan hakim, terdakwa masih memiliki upaya hukum. Ada dua macam upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
a. Upaya hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga macam, yaitu seperti berikut :
- Banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan, baik oleh terdakwa maupun penuntut umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Permohonan banding ini diajukan ke pangadilan tinggi dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir ataupun tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasa 233 KUHAP)
- Kasasi, yaitu upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada tingkat banding, melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut. Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu empat belas hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir atau empat belas hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 245 KUHAP). Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan memori kasasi dalam jangka waktu empat belas hari setelah permohonan kasaasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.
- Perlawanan (verzet). Upaya perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam.
- Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan. Perlawanan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
- Perlawanan terhadap putusan Verstek. Perlawanan ini diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP)
b. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua macam, yaitu Peninjauan Kembali dan Kasasi demi kepentingan hukum.
1). Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah :
a). Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, yang mana jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangung, maka hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b). Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hak dan keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; atau
c). Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
2). Kasasi demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan upaya hukum ini hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan hukum yang tidak tepat agar tidak terdapat kesalahan penahanan di kemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan kepentinga.
Disalin dari buku Lukman Santoso Az (anti bingung beracara di Pengadilan)