(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

Month: May 2020

Tindak Pidana Penganiayan Menurut KUHP

rs-lawyer.id | Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ”aniaya” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” sedangkan penganiayaan itu sendiri berasal dari kata bendayang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Defenisi tersebut sesuai dengan yang disebutkn dalam Pasal 351 ayat (4) yaitu ” Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut. “menganiaya” ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka  pada  orang  laintidak  dapat  dianggap  sebagai  penganiayaan  kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan.

Lalu apa itu “tindak pidana”? Ada  beberapa  batasan  mengenai  tindak  pidana  seperti yang dikemukakan oleh para sarjana antara lain :

  • Vos.  Mengatakan  tindak  pidana  adalah  “suatu  kelakukan manusia yang oleh peraturan undang-undang diberi pidana, jadi kelakukan  manusia  yang  pada  umumnya  dilarang  dan  diancam dengan pidana”.
  • Pompe mengatakan tindak pidana adalah “sesuatu pelanggaran kaedah   (pelanggaran   tata   hukum,Normovertreding)   yang diadakan  karena  kesalahan  pelanggaran,  yang  harus  diberikan pidana  untuk  mempertahankan  tata  hukum  dan  penyelamatan kesehateraan

Bahwa  untuk  terwujudnya  suatu tindak  pidana  atau  agar  seseorang  dapat dikatakan telah melakukan  tindak  pidana,  haruslah memenuhi unsur-unsur sebagi berikut :

  • Harus  ada  perbuatan  manusia,  jadi  perbuatan  manusia  yang dapat mewujudkan tindak pidana dengan demikian pelaku atau subjek  tindak  pidana  itu  adalah  manusia,  hal  ini  tidak  hanya terlihat  dari  pernyataan  “barangsiapa.
  • Perbuatan itu  haruslah  sesuai  dengan  apa  yang  dilukisakan didalam  ketentuan  undang-undang,  maksudnya  adalah  kalau seseorang  itu  dituduh  atau  disangka  melakukan  suatu  tindak pidana   tertentu,   misalnya   melanggar   ketentuan   Pasal   362 KUHPidana,    maka    unsur-unsur    Pasal    tersebut    haruslah seluruhnya terpenuhi.
  • Harus terbukti adanya “dosa” pada orang yang berbuat, artinya orangnya harus dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
  • Perbuatan   melawan   hukum   harus besifat melawan hukum formil dan melawan hukum materil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penganiayaan adalah merupakan suatu tindak pidana. penganiayaan telah diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP. Delik penganiayaan termasuk suatu kejahatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang.

Pasal-Pasal dalam KHUP memberikan klasifikasi bermacam-macam terhadap tindak pidana penganiyaan. Dengan adanya klasifikasi tersebut turut mempengaruhi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Dalam pasal 351 KHUP terdapat perbedaan yaitu :

Ayat (1) : Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat (2) : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat (1) : Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya jika tindak pidana direncanakan lebih dahulu, ancaman pidana akan lebih berat lagi, terhadap tindak pidana tersebut juga diatur dalam pasal 353 KHUP, jika unsur adanya rencana untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terpenuhi maka diancam pidana penjara sebagai berikut :

Dalam Pasal 353

Ayat (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu pada pasal selanjutnya, Pasal 354 KUHP disebutkan jika ada unsur sengaja untuk melakukan tindak pidana penganiayaan maka diancam dengan pidana penjara sebagai berikut :

Ayat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Dilanjutkan lagi dalam pasal 355, jika tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 354 disertai dengan perencanaan terlebih dulu maka diancam pidana penjara sebagai berikut :

Ayat (1) Penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ancaman pidana juga dapat dijatuhkan kepada mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam dengan Pasal 358 KUHP :

  1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Penganiayaan Ringan

Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

(1)  Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:

a)  Bukan berupa penganiayaan biasa

b)  Bukan penganiayaan yang dilakukan

  • Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
  • Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
  • Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.

Unsur Penganiayaan Berencana :

Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:

a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.

b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:

  1. Resiko apa yang akan ditanggung.
  2. Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
  3. Bagaimana cara menghilangkan jejak.

c) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.

Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:

Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.

Unsur-unsur penganiayaan berat dan berencana:

  • Kesengajaan
  • Direncanakan
  • Mengakibatkan luka berat
  • Mengakibatkan kematian

Mencari kantor advokat, lawyers, pengacara, penasehat hukum untuk membantu menangani permasalahan hukum ? Para Advokat, Lawyers, Pengacara di kantor Hukum RS & Partners Law Office telah berpengalaman dan berlisensi dari organisasi Peradi. Hubungi kami melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com. www.rs.lawyer.id

Penulis : Tim rs.lawyer.id


Download disini, Sejumlah Peraturan Yang Diterbitkan Jokowi Untuk Melawan Pandemi Virus Corona (Covid-19)

rs-lawyer.id – Berikut sejumlah aturan yang diterbitkan Jokowi untuk menangani virus Corona di Tanah Air seperti dirangkum Liputan6.com :

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Download)

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan virus corona, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona. Gugus Tuga harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak berselang lama, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020.

2. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Download)

Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, dia menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang saat ini dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona.

Pembangunan RS Darurat Corona di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020. Sebanyak 39 pasien virus Corona dirawat di rumah sakit itu.

3. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Download)

Melalui Inpres ini, Jokowi meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan wabah corona.

4. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Download)

PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sejauh ini, Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Pekanbaru.

5. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (Download)

Di hari yang sama dengan PP PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keppres tentang status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona. Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.

6. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19. (Download)

Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.

Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Terkait social safety net, pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako, yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan manfaat naik Rp 200 ribu selama 9 bulan.

Selain itu, dana Kartu Prakerja dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selanjutnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.


7. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. (Download)

Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020. Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.

Jokowi memang berulang-ulang kali meminta agar pemerintah pusat dam daerah memangkas anggaran dari kegiatan non prioritas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu meminta anggaran dialokasikan dan dialihkan untuk penanganan Corona.

Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus Corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

8. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. (Download)

Keppres ini menjadi aturan terbaru yang diteken Jokowi pada Senin 13 April 2020. Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. “Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres tersebut.