rs-lawyer.id | Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar ”aniaya” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” sedangkan penganiayaan itu sendiri berasal dari kata bendayang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Defenisi tersebut sesuai dengan yang disebutkn dalam Pasal 351 ayat (4) yaitu ” Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut. “menganiaya” ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang laintidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan.
Lalu apa itu “tindak pidana”? Ada beberapa batasan mengenai tindak pidana seperti yang dikemukakan oleh para sarjana antara lain :
- Vos. Mengatakan tindak pidana adalah “suatu kelakukan manusia yang oleh peraturan undang-undang diberi pidana, jadi kelakukan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana”.
- Pompe mengatakan tindak pidana adalah “sesuatu pelanggaran kaedah (pelanggaran tata hukum,Normovertreding) yang diadakan karena kesalahan pelanggaran, yang harus diberikan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan penyelamatan kesehateraan
Bahwa untuk terwujudnya suatu tindak pidana atau agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, haruslah memenuhi unsur-unsur sebagi berikut :
- Harus ada perbuatan manusia, jadi perbuatan manusia yang dapat mewujudkan tindak pidana dengan demikian pelaku atau subjek tindak pidana itu adalah manusia, hal ini tidak hanya terlihat dari pernyataan “barangsiapa.
- Perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukisakan didalam ketentuan undang-undang, maksudnya adalah kalau seseorang itu dituduh atau disangka melakukan suatu tindak pidana tertentu, misalnya melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana, maka unsur-unsur Pasal tersebut haruslah seluruhnya terpenuhi.
- Harus terbukti adanya “dosa” pada orang yang berbuat, artinya orangnya harus dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
- Perbuatan melawan hukum harus besifat melawan hukum formil dan melawan hukum materil.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penganiayaan adalah merupakan suatu tindak pidana. penganiayaan telah diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP. Delik penganiayaan termasuk suatu kejahatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang.
Pasal-Pasal dalam KHUP memberikan klasifikasi bermacam-macam terhadap tindak pidana penganiyaan. Dengan adanya klasifikasi tersebut turut mempengaruhi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam pasal 351 KHUP terdapat perbedaan yaitu :
Ayat (1) : Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (1) : Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya jika tindak pidana direncanakan lebih dahulu, ancaman pidana akan lebih berat lagi, terhadap tindak pidana tersebut juga diatur dalam pasal 353 KHUP, jika unsur adanya rencana untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terpenuhi maka diancam pidana penjara sebagai berikut :
Dalam Pasal 353
Ayat (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu pada pasal selanjutnya, Pasal 354 KUHP disebutkan jika ada unsur sengaja untuk melakukan tindak pidana penganiayaan maka diancam dengan pidana penjara sebagai berikut :
Ayat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Dilanjutkan lagi dalam pasal 355, jika tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 354 disertai dengan perencanaan terlebih dulu maka diancam pidana penjara sebagai berikut :
Ayat (1) Penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ancaman pidana juga dapat dijatuhkan kepada mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam dengan Pasal 358 KUHP :
- Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Penganiayaan Ringan
Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
a) Bukan berupa penganiayaan biasa
b) Bukan penganiayaan yang dilakukan
- Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
- Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
- Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.
Unsur Penganiayaan Berencana :
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
- Resiko apa yang akan ditanggung.
- Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
- Bagaimana cara menghilangkan jejak.
c) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Unsur-unsur penganiayaan berat dan berencana:
- Kesengajaan
- Direncanakan
- Mengakibatkan luka berat
- Mengakibatkan kematian
Mencari kantor advokat, lawyers, pengacara, penasehat hukum untuk membantu menangani permasalahan hukum ? Para Advokat, Lawyers, Pengacara di kantor Hukum RS & Partners Law Office telah berpengalaman dan berlisensi dari organisasi Peradi. Hubungi kami melalui hotline kami 0813.1551.3353 atau Email : rsa.advokat@gmail.com. www.rs.lawyer.id
Penulis : Tim rs.lawyer.id