• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Pengertian PKPU dan Tahapan Prosesnya

Mar 26, 2020 Artikel

rs.lawyer.id – Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) dikatakan : “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan alternatif penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. PKPU ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut. Dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium dalam hal ini legal moratorium.

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh kreditor maupun debitor kepada Pengadilan Niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor, karena dalam ikatan atau perjanjian utang-piutang, pihak kreditor sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh debitur.

Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga.

Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum ada permohonan pailit yang diajukan oleh debitor maupun kreditor atau dapat juga diajukan setelah adanya permohonan pailit asal diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Namun jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.

Pada hakekatnya tujuan PKPU adalah untuk perdamaian. Oleh karenanya langkah-langkah perdamaian ini adalah untuk menyusun suatu strategi baru bagi si debitor menjadi sangat penting. Namun karena faktor kesulitan pembayaran utang-utang yang mungkin segera jatuh tempo yang mana sementara belum dapat diselesaikan membuat si debitor terpaksa membuat suatu konsep perdamaian, yang mana konsep ini nantinya akan ditawarkan kepada pihak kreditor, dengan demikian si debitor masih dapat nantinya, tentu saja jika perdamaian ini disetujui oleh para kreditor untuk meneruskan berjalannya perusahaan si debitor tersebut.

Tujuan akhir dari PKPU ialah dapat tercapainya perdamaian antara debitor dan seluruh kreditor dari rencana perdamaian yang diajukan/ditawarkan si debitor tersebut. Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:

  • Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
  • Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
  • Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor dalam Keadaan Pailit. Pengadilan dapat menolak rencana perdamaian karena:

  1. Harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persengkokolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
  4. Imbalan jasa dan biaya dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayaran.

PKPU tidak berlaku sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 244 Undang-undang No. 37 tahun 2004 yang berbunyi : “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :

  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada point b.”

Tahapan proses PKPU

Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.

  • PKPU sementara

Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.

Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.

Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.

  • PKPU tetap

Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.

Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.

Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.

Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor.

Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.

Penulis : Tim (diolah dari berbagai sumber)


Bagikan
0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *