+62813-1551-3353 rs.lawyer@yahoo.com

Perkara Pidana

Penanganan Perkara Pidana

Dalam perkara pidana, pengacara/advokat/penasihat hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar. Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum.

Peran advokat ini menjadi penting. Ketiadaan seorang penasihat hukum dalam proses peradilan pidana memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan.

Oleh karena itu, seorang penasihat hukum bukan hanya perlu sekedar hadir tetapi juga harus memiliki kompetensi untuk membela hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dengan benar.

Advokat/Pengacara hadir untuk melakukan pembelaan kepentingan hukum dan pendampingan klien di Kepolisian, Praperadilan, Kejaksaan, sidang Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).


Jika memerlukan layanan Jasa hukum dari kami, dapat mengubungi nomor hotline Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP) di Nomor Telp 0813.1551.3353, atau melalui Email : rsa.advokat@gmail.com


Hubungi Kami

Gedung Linggar Jati Jl. Kayu Putih II No. 7 Lt. 2, Pulomas-Jakarta Timur 13260

+6221. 4786-5971

rsa-advokat@gmail.com