Peranan hukum ditengah kehidupan masyarakat khususnya menghadapi perubahan dan perkembangan yang dinamis di segala aspek menjadikan permasalahan hukum antar subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum menjadi semakin kompleks dan beraneka ragam dengan segala bentuk permasalahannya.
Orang atau Badan Hukum sebagai subyek hukum setiap saat dapat tersandung dan berurusan dengan kasus hukum yang bentuknya beraneka ragam. Bisa terjadi karena subyek hukum itu menjadi pelanggar hukum atau subyek hukum menjadi korban dari pelanggar hukum, sehingga peristiwa tersebut menjadi sebuah kasus hukum bagi para subyek hukum.
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia setiap perbuatan yang melanggar hukum dijatuhkan sanksi berupa pidana dan perdata sesuai ketentuan. Akan tetapi karena negara Republik Indonesia menganut sistem Negara Hukum yang artinya setiap orang sama haknya dimuka hukum, maka setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum itu sendiri, karena ada istilah Asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent yang merupakan sebuah asas yang mana seseorang diduga/dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan pernyataan bersalah.
Segala persoalan hukum harus diselesaikan dengan cara-cara yang benar dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Pelayanan hukum harus diberikan secara cepat, mudah, murah dan transparan, sehingga dapat mencegah setiap orang bertindak sendiri-sendiri dan menjadi hakim atas kesalahan orang lain.
Harus diakui proses penyelesaian hukum di indonesia dirasa masih sangat sulit dan mahal serta memerlukan waktu, uang. Selain itu dibutuhkan pengetahuan hukum yang cukup untuk dapat memperjuangkan keadilan bagai subjek hukum, akan tetapi faktanya tidak setiap orang memahami aturan hukum, oleh sebabnya disitulah fungsi pengacara hadir untuk membantu setiap orang yang membutuhkan jasa hukum.
Dengan latar belakang tersebut, kebutuhan akan jasa hukum berkualitas dan profesional sudah menjadi tuntutan bagi setiap orang atau badan hukum. Karenanya RSP LAW Office hadir memberikan pelayanan Jasa hukum untuk membantu dan mengadvokasi persoalan hukum yang sedang dihadapi secara Litigasi dan Non Litigasi.
RSP LAW Office selalu fokus dan berkeinginan kuat mewujudkan layanan hukum yang mudah, profesional, biaya terjangkau kepada setiap orang dengan mengembangkan keahlian di semua raung lingkup hukum guna memberikan kualitas yang selalu meningkat dari waktu ke waktu seiring perkembangan zaman.
Untuk itu pula, seluruh Advokat dan Partners yang tergabung dalam RSP LAW Office selalu didorong untuk mengadopsi sebuah pendekatan hukum yang progresif dan positif. Penggunaan teknologi mutakhir dengan memfokuskan diri kepada kebutuhan klien dalam menawarkan jasa hukum serta pendapat hukum sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi merupakan komitmen utama.
RSP LAW Office berkembang menjadi sebuah praktek multi disiplin dengan optimis dan visi ke depan yang didukung oleh para Advokat-Advokat yang sudah berpengalaman dalam menangani berbagai macam perkara hukum serta berlisensi dan terdaftar sebagai Advokat dalam Organisasi PERADI.