rs-lawyer.id – Sebelum membahas unsur pengeroyokan maka terlebih dahulu dijelaskan apa defenisi dari pengeroyokan itu sendiri. Pengeroyokan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum. Tindakan “Mengeroyok” adalah suatu kejahatan yang dilakukan bersama-sama bertujuan agar orang yang dikeroyok kesakitan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang sering disebut KUHP tidak menjelaskan secara eksplisit defenisi pengeroyokan, namun sumber wikipedia menyebutkan pengeroyokan atau perundungan kelompok atau dalam bahasa inggris disebut (Mobbing) sebagai istilah sosiologis yang berarti perundungan terhadap individu oleh suatu kelompok, dalam konteks apapun.
Adapun tujuan pengeroyokan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menyakiti bahkan melumpuhkan orang lain dengan cara kekerasan.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Lalu Pasal 170 ayat (2) berbunyi :
” Yang bersalah diancam :
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika Ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka:
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
lalu pasal 170 ayat (3) berbunyi :
“Pasal 89 tidak diterapkan”.
adapun pasal 89 KUHP berbunyi :
“Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Ahli hukum pidana, menguraikan bahwa makna tentang pengeroyokan, adalah adanya unsur tenaga bersama yang sifatnya massal. Dengan kata lain, satu perbuatan yang dilakukan oleh massa dalam bentuk kekerasan sehingga menimbulkan gangguan pada kertertiban umum.
Pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperdulikan aturan hukum yang ada menggunakan cara kekerasan serta pelaku kekerasan tersebut lebih dari satu orang. Tindak pidana pengeroyokan biasanya dilakukan lebih dari satu orang pelaku dan sudah direncanakan menggunakan alat seperti balok, kayu atau senjata tajam lainnya.
Penggunaan kekerasan oleh seseorang atau bersama-sama terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian.
Tindak pidana pengeroyokan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUH Pidana terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
1). Unsur Subjektif :
- Barang Siapa
- Yang dimuka Umum.
- Bersama-sama.
- Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang.
2) Unsur Objektif :
- Dengan sengaja
Menurut Buku KUHP pidana Karangan R. SOESILO cetakan ke enam mengemukakan yang dilarang dalam pasal 170 KUHP adalah 1:
- Melakukan kekerasan. kekerasan terdapat dalam pasal 89 KUHPidana yaitu yang disamakan
melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Akan tetapi dapat pula kurang daripada itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu atau rumah, atau membuang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang. - Kekerasan itu harus dilakukan bersama-sama artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Orang-orang yang hanya mengikuti dan tidak benarbenar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan dalam pasal ini.
- Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang. Hewan atau binatang masuk pula dalam pengertian barang. Pasal ini tidak membatasi, bahwa orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan orang lain, sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiri sebagai tujuan, kalau sebagaai alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
- Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. Dimuka umum artinya ditempat publik dapat melihatnya.