Pengecualian Terhadap Suatu Peraturan Hukum

rs-lawyer.id – Selain pembatasan terhadap pemberlakuan suatu peraturan hukum, terdapat pula pengecualian pemberlakuan suatu peraturan hukum. Pengecualian terhadap suatu peraturan hukum biasanya dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan tersebut. Pengecualian yang demikian dikenal dengan istilah klausula eksepsional. Hampir di semua lapangan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil, terdapat pengecualian untuk memberlakukan peraturan hukum tersebut. Hukum materiil adalah sekumpulan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang pemberlakuannya dapat dipaksakan. Sedangkan hukum formil adalah sekumpulan aturan untuk menegakkan hukum materiil.

Terkait dengan hal ini, kita harus mengintegrasikan pengecualian ke dalam analisis kita terhadap aturan hukum. Analisis kita ini akan lebih kompleks karena tidak hanya akan menyangkut satu ayat dari suatu aturan hukum, namun analisis beberapa ayat yang terkait yang menyangkut satu hal yang sama. Kita akan melakukan analisis ini dengan menambah syarat-syarat kumulatif dan juga menggunakan negasi. Contoh pengecualian terhadap peraturan hukum dalam lapangan hukum materiil namun berkaitan dengan hukum pidana adalah ketentuan dalam Pasal 310 KHUP yang menyebutkan :

(1) Barang siapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300,- (tiga ratus rupiah).

(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) adalah pengecualian terhadap ketentuan dalam ayat (1). Artinya, jika ketentuan ayat (3) tersebut terpenuhi maka ayat (1) tidak dapat diterapkan. Analisisnya adalah sebagai berikut :

  • AH : Orang tersebut dapat dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300,- (tiga ratus rupiah).
  • S1a : Seseorang merusak kehormatan orang lain.
  • S1b : Seseorang merusak nama baik orang lain.
  • S2 : Seseorang tersebut melakukan perbuatannya dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan.
  • S3 : Seseorang tersebut melakukan perbuatannya dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
  • S4 : Seseorang tersebut melakukan perbuatannya bukan untuk kepentingan umum.
  • S5 : Seseorang tersebut melakukan perbuatannya bukan untuk pembelaan diri.

Ada kalanya pengecualian terhadap suatu peraturan hukum tidak dinyatakan secara eksplisit dalam suatu aturan. Dalam konsteks hukum pidana pengecualian terhadap suatu peraturan hukum merupakan alasan penghapus pertangungjawaban pidana yang secara garis besar terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar berarti sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana dihapus, sedangkan alasan pemaaf berarti sifat dapat dicelanya pelaku kejahatan yang dihapus. Alasan pembenar meliputi perintah jabatan, perintah undang-undang, pembelaan terpaksa dan keadaan darurat. Sementara alasan pemaaf meliputi kemampuan bertanggung jawab, perintah jabatan yang tidak sah, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan daya paksa.

Disalin dari Buku Keterampilan Hukum Oleh Sigit Riyanto, DKK (Hal 44).


Bagikan
0Shares