- Pengertian Etika
Sebelum membahas pentingnya etika profesi, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu apa arti dari etika profesi. Etika profesi terdiri dari dua kata yaitu etika dan profesi. Menurut Isnanto (2009), etika berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika akan berkaitan dengan pokok pemikiran yang dimilki seorang atau sekelompok individu untuk membuat suatu batasan-batasan atau standard-standard tertentu, yang berguna untuk mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya ke arah yang benar. Etika ini kemudian diubah ke dalam kode (kode etik) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika dinilai menyimpang dari kode etik, sedangkan profesi berasal dari bahasa latin yaitu professus yang berarti menyiratkan. Sesuatu bisa dikatakan sebagai profesi apabila terdapat wadah organisasi untuk menampung dan memberikan dukungan kepada sesama penyandang profesi tersebut.
Dalam pengertian lain, Etika adalahsebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral, sedangkan Profesi adalahJanji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap / permanen”Seseorang yang berkompeten.
2. Etika Dan Moral
- Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, ethos.
- Dalam filsafat Yunani, etika bersumber dari spekulasi tentang kehidupan yang baik yang disistematisasikan ke dalam bagian filsafat dan disebut sebagai etika.
- Kata tersebut menunjuk kepada “kebiasaan-kebiasaan”(customs), yaitu kebiasaan dalam arti ide tentang yang baik dan yang buruk dalam diri manusia.
- Etika juga didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan atau moral.
- Kesusilaan dan moral adalah keseluruhan aturan, kaidah atau hukum yang mengambil bentuk amar dan larangan.
- Dikatakan juga, Etika adalah filsafat tentang ajaran moral.
- Maka dari itu etika berbeda dengan moral.
Etika Berbeda Dengan Moral, Ajaran moral menjawab pertanyaan tentang “bagaimana orang harus hidup, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, dan apa yang wajib diperbuat,” sedangkan etika menjawab pertanyaan tentang “bagaimana pertanyaan moral itu dapat dijawab.”
3. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
4. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
5. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
6. Pengertian Kode Etik
- Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
- Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
- Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
- Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
8. Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
9. Kedudukan Notaris dan PPAT
Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dan selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, yang artinya bahwa jabatan notaris adalah merupakan sebuah prosesi, oleh karenanya harus memiliki kode etik prosesi.
Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT sebagaimana ketentuan pasal 1 angka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dalam menjalankan profesi jabatan notaris, maka terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan notaris yaitu :
I. JABATAN NOTARIS
- UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 82
- Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
- Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 83
- Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
- Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
2. UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 82
- Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
- Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.
- Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
- Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.
- Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 83 (tetap tidak berubah ==> UU No 30 Tahun 2004)
- Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
- Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
- Atas dasar ketentuan tersebut angka I. A diatas (UU No. 30 Tahun 2004), maka di buatlah Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia. AD INI Hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung tgl 27 Januari 2005.
- AD tersebut hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung tgl 27 Januari 2005, mengalami perubahan pada Kongres XIX INI di Jakarta tanggal 27-28 Januari 2006, perubahan pada beberapa Pasal yaitu:
- Pasal 10 ayat (2);
- Pasal 10 ayat (4);
- Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), dan
- Pasal 17 ayat (1).
- Terakhir AD INI dirubah atas dasar ketentuan tersebut angka I.B diatas (UU No. 2 Tahun 2014), maka di buatlah Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, yaitu Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Banten, 29-30 Mei 2015, terdiri dari 15 item perubahan.
Khusus pada perubahan angka 11. Judul dan ketentuan Bab VI Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Judul dan ketentuan Bab VI Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
BAB VI
KODE ETIK NOTARIS DAN PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS
Pasal 13
- Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
- Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik Notaris.
- Dewan Kehormatan dapat bekerjasama dengan Pengurus Perkumpulan dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas dan/atau Majelis Kehormatan Notaris untuk melakukan upaya penegakan Kode Etik Notaris.
II. JABATAN PPAT
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
10. Peranan etika dalam profesi
Nilai nilai etika itu tidak hanya miliki satu atau dua orang atau segolongan orang saja tetapi milik sekelompok masyarakat yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Kode etik hanya ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kehadiran organisasi ini diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan suatu profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Peranan Kode Etik dalam kaitannya dengan notaris dan PPAT adalah karena jabatan notaris dan PPAT merupakan sebuah profesi yang harus dijalankan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan harus tunduk kepada peraturan etika profesi yang selanjutnya disebut dengan “kode etik”.
- Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
- Selanjutnya terdapat 4 Prinsip Etika Profesi dalam menjalankan profesinya yaitu seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya :
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
- Kode Etik Notaris Dan PPAT
- Kode Etik Notaris Diatur Dalam Peraturan Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar INI Banten, 29-30 Mei 2015
Definisi Kode Etik Notaris diatur dalam Pasal 1 Angka 2. - Kode Etik PPAT Diatur Dalam Lampiran Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 112/Kep-4.1/Iv/2017 Tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Definisi Kode Etik IPPAT Diatur Dalam Pasl 1 Angka 2.
- Kode Etik Notaris Diatur Dalam Peraturan Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar INI Banten, 29-30 Mei 2015
- Kode Etik Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Ini Banten, 29-30 Mel 2015.
Pasal 1 angka 2
Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan INI yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perudangan-udangan-an yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan.
- Kode Etik IPPAT menurut Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 112/Kep-4.1/Iv/2017 Tanggal : 27 April 2017
Pasal 1 angka 2
Kode Etik PPAT yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.
4. Syarat untuk berfungsinya Kode Etik
- Syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Supaya bisa berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi hasil self-regulation (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal itu tidak pernah bisa dipaksakan dari luar.
- Kode etik berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus. Kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode. Tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis.
- Kode etik berisikan juga ketentuan bahwa profesional berkewajiban melapor, bila ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan ini merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik: seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Dari pengertian etika dan profesi yang telah dijabarkan diatas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi merupakan suatu pokok pemikiran yang tersusun dalam kode etik suatu organisasi dan harus dimiliki oleh setiap anggotanya untuk ikut berperan mengawasi suatu profesi. Salah satu pokok pemikiran yaitu kebebasan.
Di dalam pokok pemikiran tersebut terdapat bidang-bidang lainnya. Seperti kebebasan, dalam kebebasan terdapat bidang-bidang seperti kebebasan dalam menyelidiki, kebebasan dalam mengomunikasi hasil penelitian, kebebasan dalam mempublikasikan hasil penelitian, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa etika profesi itu penting untuk seorang notaris dan PPAT karena di dalam etika profesi, para notaris dan PPAT diajarkan mengenal batasan-batasan mengenai sejauh mana ia harus bertindak dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris dan PPAT. Para notaris PPAT maupun calon notaris PPAT harus mengetahui perbuatan apa saja yang dianggap sebagai suatu pelanggaran. Dengan begitu, para notaris PPAT dan calon notaris PPAT dituntut untuk menjadi notaris yang bertanggung jawab dan berkualitas yang menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik yang ada.
Tim : rs-lawyer.id
Bagikan