• Law Office Ryanto Sirait & Partners
+ (6221) 478 65 971
+ (62) 813 1551 3353
08:00 - 18:00
Senin - Jumat

Perpaduan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015-2017-2018

Oct 8, 2020 Download

Berdasarkan penelurusan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) pertama kali dibuat pada tahun 2005, dan selanjutnya terdapat beberapa perubahan yang dilakukan berdasarkan kongres luar biasa, yaitu :

  1. Anggaran Dasar berdasarkan Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung, pada 27 Januari 2005
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) berdasarkan Hasil Kongres XIX di Jakarta, 27-28 Januari 2006.
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten, 29-30 Mei 2015.

Hal mendasar dilakukannya perubahan pada Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah didalam pertimbangan perubahan Anggaran Dasar (AD) tahun 2015, diubah dan disesuaikan dengan adanya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

-Bahwa  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004  tentang  Jabatan Notaris telah disahkan dan diundangkan berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491, selanjutnya disingkat Undang-Undang Jabatan Notaris;

-Bahwa dalam Undang-Undang tersebut, antara lain diatur tentang organisasi Notaris yang merupakan organisasi profesi jabatan Notaris berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum dan ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, serta susunan organisasi tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan;

-Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris yang telah mendapatkan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5/117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6, dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07.Tahun 2009, Ikatan Notaris Indonesia, selanjutnya disingkat dengan INI merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum;

-Bahwa untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris berikut peraturan pelaksanaannya, sekaligus untuk lebih meningkatkan efisiensi  dan efektifitas dalam menjalankan aktifitas Perkumpulan maka Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris perlu disempurnakan dengan cara mengubah dan menyusun kembali.

Lalu poin-poin lain apa sajakah yang terdapat dalam perubahan-perubahan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Untuk mengetahuinya kami sajikan dalam perpaduan Anggaran Dasar (AD) yang dapat di download link dibawah ini.

Bagikan
0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *