(021) 22 474 915
0813-1551-3353
08:00 -17:00 WIB
Senin - Jumat

PMK Tentang Pejabat Lelang Kelas Dua

Oct 8, 2020 Article

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Lelang Non-eksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara Lelang.

Bagikan
0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *