Saksi-saksi dalam persidangan dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Berikut bentuk-bentuk saksi tersebut.
Saksi Adercharge
Saksi yang memberikan keterangan menguatkan pada pihak terdakwa atau melemahkan dakwaan penuntut umum.
Saksi Acharge
Saksi-saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan pihak jaksa atau melemahkan pihak terdakwa.
Saksi Mahkota
Dimana salah seorang di antara terdakwa dapat menjadi saksi kehormatan berupa perlakukan istimewa, yaitu tidak dituntut atas tindak pidana dimana ia sebenarnya merupakan salah satu pelakunya atau ia dapat dimaafkan atas kesalahannya.
Saksi Relatif Enbevoegd
Saksi relatif enbevoegd adalah mereka yang tidak mampu secara nisbi/relatif. Mereka ini didengar, tetapi tidak sebagai saksi. Misalnya, anak yang belum mencapai umur lima belas tahun, orang gila.
Saksi Absolut Anbevoegd
Hakim dilarang untuk mendengar mereka sebagai saksi karena ada hubungan keluarga sedarah, semenda, suami/istri salah satu pihak (Psal 186 KUHAP).
Saksi de Auditu (Testimonium de Auditu)
Saksi yang tidak perlu didengar kesaksiannya karena mendengar dari pihak ketiga.
Saksi Verbalisan (Penyidik)
Apabila dalam persidangan, terdakwa mencabut keterangannya pada waktu pemeriksaan penyidikan (berita acara penyidikan) atau mungkir, seringkali penyidik yang memeriksa perkara tersebut dipanggil jadi saksi.
Alasan yang paling sering dipergunakan adalah terdakwa ketika diperiksa dalam penyidikan ditekan atau dipaksa atau diancam atau dipukul atau disiksa.
Jika alasan yang dipergunakan dipukul atau disiksa, seringkali hakim bertanya mana bekas pukulan atau siksaan penyidik?
Tentu saja pertanyaan seperti ini sangat lucu. Ini karena pukulam atau siksaan kadang-kadang sudah hilang, kecuali jika berkas perkara tersebut cepat-cepat dilimpahkan atau siksaan tersebut mengakibatkan luka.
Disamping pertanyaan seperti tersebut diatas pada kesempatan sidang berikutnya, penyidik yang memeriksa terdakwa dipanggil dalam sidang dan dijadikan saksi.
Saksi Bersuara
Saksi yang ditemukan oleh hakim dan jaksa seperti surat-surat segel, dan visum dari dokter.
Saksi Diam/bisu
Sidik jari, darah yang menempel di dinding atau di lantai, sperma, dan lainnya
Saksi yang berdiri sendiri
Saksi yang tidak melihat secara utuh suatu tindak pidana terjadi tetapi ada hubungan sedemikian rupa.
Saksi Alibi
Saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa atau tindak pidana terjadi.
Saksi Fakta / Saksi Kunci
Saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan.
Dapat tidaknya seorang saksi dipercayai, tergantung dari banyak hal yang harus diperhatikan oleh hakim. Dalam Pasal 185 ayat (6), dikatakan, dalam menilai keterangan saksi, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan beberapa hal, yakni :
- Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi yang lain.
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain.
- Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi memberikan keterangan tertentu.
- Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang umumnya dapat mempengaruhi dapat/tidaknya keterangan saksi itu dipercaya.
BagikanDitulis ulang dari buku, Dr. Alfitra, SH.,MH. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan KORUPSI di Indonesia Edisi Revisi Hal 94-101 (Raih Asa Sukses, Jakarta 2018)