Tujuan adanya strategi dalam sengketa bisnis adalah suatu strategi masyarakat dalam mencari metode untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa. Banyak energi dan invovasi yang berasal dari para non-ahli hukum mengkreasikan berbagai bentuk penyelesaian sengketa. Berbagai macam strategi dalam penyelesaian perkara sengketa bisnis baik secara formal maupun non-formal dapat dijadikan acuan untuk menjawab sengketa yang ada (Suyud margono. Penyelesaian sengketa bisnis. Jakarta: Ghallia Indonesia hlm. 17).
Setiap orang selalu mempunyai sudut pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Begitu juga dalam hal penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis. Perdebatan yang panjang dan perbedaan pendapat selalu menyelimuti dalam suatu sengketa dan menjadikan hal tersebut menjadikan suatu permasalahan menjadi sulit untuk dipecahkan dan juga diselesaikan. Dan juga tidak akan ditemui jalan keluar dari permasalahan. Maka dari itu dibutuhkan beberapa strategi untuk menghidari jalan buntu.
Untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa yang ada dapat dilalui dengan beberapa strategi penyelesaian sengketa. Strategi penyelesaian sengketa tersebut antara lain :
- Negosiasi
- Mediasi
- Pengadilan
- Arbitrase
Macam-macam strategi untuk menyelesaikan sengketa bisnis antara lain :
- Proses Litigasi
Pilihan pertama seseorang jika dihadapkan dengan sengketa apalagi sengketa bisnis. Pasti yang paling utama yang muncul pertama kali dalam benak adalah pengadilan. Semua menginginkan sengketa yang ada supaya diadili secara hukum yang berlaku, dengan mengajukan perkara sengketa kepada badan hukum yaitu pengadilan. Pengajuan ke Badan Hukum atau Pengadilan ini sering disebut Proses Litigasi.
Pada proses litigasi ini, semua pihak yang berperkara langsung berhadapan di depan majelis peradilan. Para pihak tersebut biasanya didampingi lawyer masing-masing dan mereka sama-sama mempertahankan haknya dan adu argumentasi. Keputusan hasil dari proses litigasi biasanya bersifat memaksa dan juga mempunyai kekuatan hukum tetap, ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. Keduanya harus menjalankan semua hasil dari litigasi.
Selain litigasi lewat pengadilan, ada litigasi melalui arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa dengan menggunakan seorang arbiter.
2. Proses Non-Litigasi
Proses non litigasi ini adalah salah satu strategi penyelesaian secara kooperatif. Karena dalam proses strategi ini sangat berbeda dengan proses litigasi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Dan stratego-strategi non litigasi ini banyak sekali yang memilih pada saat ini. Beberapa strategi penyelesaian non-litigasi seperti :
a. Secara damai atau kekeluargaan
Strategi penyelesaian sengketa yang pertama yaitu penyelesaian secara damai atau kekeluargaan. Strategi ini sering kita jumpai dalam suatu sengketa, karena para pihak tidak ingin memperpanjang masalah dan juga tidak menginginkan urusan tambah rumit. Dengan cara damai atau kekeluargaan inilah yang dapat menghindarkan rasa permusuhancyang terjadi akibat suatu sengketa.
b. Negosiasi
Strategi non-litigasi kedua yaitu negosiasi. Dalam strategi penyelesaian perkara negosiasi ini dilakukan antara para pihak-pihak yang bersengketa tanpa adanya pihak kedua. Dengan cara berkomunikasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak yang bersengketa.
c. Mediasi
Mediasi ini hampir sama dengan negosiasi, hanya saja pada mediasi diperlukan orang ketiga yang menjadi mediator. Mediator adalah pihak penengah antara pihak-pihak yang bersengketa, mediator haruslah dari pihak luar agar bisa berlaku adil dan tidak memihak.
d. Konsiliasi
Strategi yang terakhir yaitu konsiliasi. Konsiliasi ini lanjutan dari mediasi, biasanya mediator berubah menjadi konsiliator. Seorang konsiliator mempunyai hak untuk menawarkan beberapa rumusan untuk dijadikan jalan keluar oleh pihak-pihak.
e. Arbitrase
Selanjutnya adalah arbitrase. Arbitrase adalah salah satu cara atau strategi penyelesaian sengketa bisnis yang telah dikenal lama dalam hukum nasional maupun intenasional. Namun demikian sampai pada saat ini belum ada batasan atau defenisi resmi mengenai Arbitrase.
Arbitrase merupakan penyelesaian perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999)
BagikanDitulis ulang dari Buku Fitrotin Jamilah, S.H.I.,M.H.I., Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Hal 26-28 (Pustaka Yustisia, Yogyakarta 2014)