PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 ketentuan umum yang dimaksud dengan Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang…