Adagium Hukum yang Wajib dipahami Arti dan Maknanya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adagium/ada·gi·um/ n adalah pepatah; peribahasa. Yang dimaksud dengan adagium adalah kata yang memiliki arti. Adagium biasanya ada dalam kamus atau glossary berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.

Linguistik = adagium : Pepatah atau peribahasa

Sastra = adagium : Ungkapan tradisional yang diterima sebagai suatu kebenaran. Contoh “orang sabar kekasih Allah”. Adagium ada hubungannya dengan istilah lain yang menyatakan suatu kebenaran umum seperti aforisme, maksim, pepatah dan peribahasa. Di dalam teks-teks sastra, khususnya fiksi dan drama, adagium sering ditemukan dalam dialog para tokohnya.

Adagium artinya pepatah atau peribahasa, yang umumnya berbahasa latin dan Bahasa Inggris. Kata-kata ini sudah lama diucapkan, namun oleh orang-orang bijak, dan sampai saat ini adagium-adagium ini sering digunakan dan menjadi salah satu acuan dalam membuat peraturan. 


  1. Ubi Societas ibi Justicia arrtinya : dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan).
  2. Fiat justicia ruat caelum artinya : Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh. “Sebagai tambahan, ungkapan ini diucapakan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
  3. Justitiae non est neganda, non differenda artinya : Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
  4. Lex posterior derogat priori artinya : Undang-undang yang baru menghapus Undang-undang yang lama.
  5. Unus Testis Nullus Testis artinya : Satu orang saksi bukanlah saksi. “Sebagai tambahan, hal ini terdapat juga dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP”.
  6. Vox Populi Vox Dei artinya : Suara rakyat adalah suara Tuhan.
  7. Salus Populi Suprema Lex artinya : Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara.
  8. Lex Specialis derogat legi Generalis artinya : Aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
  9. Facinus quos Inquinat Aequa artinya : Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah.
  10. In Du bio pro reo artinya : Jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa.
  11. Facta sunt potentiora verbis artinya : Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  12. Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
  13. Judex set lex laguens artinya : Sang Hakim adalah hukum yang berbicara.
  14. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora artinya : Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  15. Lex prospcit, non respicit artinya : Hukum melihat ke depan, bukan kebelakang.
  16. Lex semper dabit remedium artinya : Hukum selalu memberi obat.
  17. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam artinya : Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.
  18. Index animi sermo artinya : Cara seseorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya.
  19. Absolute sentienfia expositore non indiget artinya : Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
  20. Culpue poena par esto artinya : Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
  21. Filius in utero matris est pars viscerum matrix artinya : Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya.
  22. Cogitationis poenam nemo patitur artinya : Seseorang tidak dapat dijukum karena apa yang dipikirkannya.
  23. Juru suo uti nemo cogitur artinya : Tidak seorangpn diwajibkan menggunakan haknya.
  24. Qui tacet consentire videtur artinya : Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
  25. Moneat lex, priusquam feriat artinya : Undang-undag harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya.
  26. Ius curia novit artinya : Seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
  27. Equum et bonum est lex legum artinya : Apa yang aduk dan baik adalah hukumnya hukum.
  28. Droil ne done, pluis que soit demaunde artinya : Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  29. Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur artinya : Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati.
  30. Lex dura sed ita scripta artinya : Undang-undang itu keras, tetapi ia telah ditulis demikian.
  31. Audi et alteram partematau audiatur et altera pars artinya : Para pihak harus didengar, apabila persidangan sudah dimulai, hakim haus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, tidak dari satu pihak saja.
  32. Testimonium de auditu artinya : Kesaksian yang didengar dari orang lain.
  33. Ne bis in idem artinya : Perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya. “Sebagai tambahan, hal ini juga tercantum dalam pasal 76 KUHP.
  34. Similia similibus artinya : Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.
  35. Interset reipublicae res judicatoas non rescindi artinya : Adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu-gugat.
  36. Koop breekt geen huur artinya : Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa. “Tambahan, dengan dijualnya barang yang disewa, sewa sebelumnya tidak dihapuskan, hal ini tercantum dalam Pasal 1576 KUHPerdata.
  37. Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas artinya : Saat rekan meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  38. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis artinya : Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  39. Veiligdheid clausule artinya : Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  40. Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum, artinya : Sebuah sumpah tidak dapat dibagi, sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagiannya lagi salah.
  41. Lex superior derogat legi inferiori, artinya : Aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya.
  42. Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam, artinya : Hukum Tidak Memberikan Ketidakadilan Kepada Siapapun Dan Tidak Melakukan Kesalahan Kepada Siapapun.

  1. Pacta sund servanda artinya : Setiap perjanjian itu mengingat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.
  2. Res nullius credit occupanti artinya : Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki.
  3. Judex non putest esse testis in propria cause artinya : Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  4. Nemo judex in causa sua artinya : Hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri.
  5. De gustibus non est disputandum artinya : Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
  6. Lex neminem cigit ad impossibilta artinya : Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil.
  7. Van rechtswege nieting, null and void artinya : Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  8. Politiae legius non leges politii adoptandae artinya : Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
  9. Het Vermoeden van rechmatigheid artinya : Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
  10. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet artinya : Tidak seorangpun dapat mengalihkan haknya lebih banyak daripada yang ia miliki.
  11. Heares est cadem persona cum antecessore artinya : Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  12. Cujus est dominium ejus est periculum artinya : Resiko atas suatu kepemilikian ditanggung oleh pemilik.
  13. Clausal rebus sic stantibus artinya : Perjanjian antara negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  14. Judex debet judicare secundum allegata et probata artinya : Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  15. Ubi  jus ibi remedium artinya : Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya apabila hak tersebut dilanggar.
  16. Presumtion justae cause artinya : Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara.
  17. Errare humanum est, trupe in errore perseverare artinya : Membuat kekeliruan adalah manusiawi, tapi tidak baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.
  18. Verba volant scripta manent artinya : Kata-kata biasanya tidak berbekas, tetapi apa yang ditulis tetap ada.
  19. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit artinya : Seorang penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  20. Homo homini lupus, homo homini socius artinya : Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,  manusia adalah teman bagi sesamanya.
  21. Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant artinya : Sesuatu dinyatakan sempura apabila setiap bagiannya sudah lengkap.
  22. Patior est qui prior est artinya : Siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung.
  23. Ut sementem deceris ita metes artinya : Siapa yang menanam sesuatu, dialah yang akan memetik hasilnya.
  24. Summum ius summa injuria artinya : Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
  25. Restitutioin integrum artinya : Kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan ke kondisi semua.
  26. Nullum delictum nulla poera sine praevia lege poenali artinya : Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana dalam undang-undang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
  27. Melus est acciepere quam facere injuriam artinya : Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
  28. Resjudicata proveri tate habetur artinya : Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  29. Iudex non ultra petita artinya : Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya. “Tambahan, seorang hakim tidak boleh memutuskan lebih tinggi daripada apa yang dituntut (petitum), karena hal tersebut akan menimbulkan Ultra Petita.
  30. Hodi mihi cras tibi artinya : Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
  31. Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere artinya : Menerima imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
  32. Opinio necessitatis artinya : Keyakinan atas sesuatu menurut hukum itu perlu sebagai syarat timbulnya hukum kebiasaan
  33. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua artinya : Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
  34. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere artinya : Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
  35. Iudex ne procedat ex officio artinya : Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
  36. Le salut du people est la supreme loi artinya : Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
  37. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat, artinya : Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal.
  38. Inde datae leges be fortior omnia posset, artinya : Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas.
  39. Ubi societas ibi justicia”, artinya : dimana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan).
Bagikan
0Shares