PMK Tentang Pejabat Lelang Kelas Dua

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Lelang Non-eksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara Lelang.

Bagikan
0Shares

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *